PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Proses penanganan dugaan korupsi Dana Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh telah secara resmi menyurati Inspektorat Kota Sungai Penuh guna meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sungai Penuh, Moehargung Alsonta, saat diwawancarai pada Rabu (18/6/2025).
"Kami sudah menyurati Inspektorat Kota Sungai Penuh, dan saat ini masih menunggu tanggapan resmi," ujar Moehargung singkat.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Kerinci dan Sungai Penuh terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa Pelayang Raya, Supriadi.
Sebelumnya, dalam aksi unjuk rasa pada Selasa (10/6/2025), Kasi Intel juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan serta merta menerima LHP dari Inspektorat tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita tidak akan telan mentah-mentah hasil audit Inspektorat. Jika ditemukan kejanggalan atau penyimpangan, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Moehargung.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons resmi dari Inspektorat Kota Sungai Penuh terkait permintaan LHP tersebut. Situasi ini memunculkan sorotan tajam terhadap kinerja lembaga pengawasan internal pemerintah daerah itu.
Pengawasan yang lemah dan lambannya respon Inspektorat disebut-sebut sebagai salah satu faktor yang membuka ruang terjadinya praktik korupsi dana desa. Bahkan, beredar dugaan adanya permainan “bawah meja” oleh oknum di Inspektorat dalam pengelolaan dan penerbitan LHP.
Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi integritas dan transparansi Inspektorat Kota Sungai Penuh. Sementara publik menanti langkah tegas dari Kejari guna menuntaskan kasus yang telah mencoreng citra pengelolaan dana desa ini.
0 Comments