PORTALBUANA.ASIA, JAMBI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mini di Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Senin (23/6/2025). Agenda sidang kali ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tiga saksi dihadirkan dalam persidangan, yakni Rinaldi selaku konsultan perencanaan, Esa Jaya Umar selaku Kabid Pembendaharaan, dan Joni Zeber yang menjabat Kepala Bappeda Kota Sungai Penuh. Dari keterangan ketiganya, tidak ditemukan indikasi keterlibatan terdakwa Donfitri, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora).
Dalam keterangannya, Rinaldi menegaskan bahwa selama proses perencanaan proyek, dirinya hanya berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa.
"Saya hanya berkoordinasi dengan PPK, tidak pernah dengan terdakwa," ujar Rinaldi di hadapan majelis hakim.
Saat dikonfirmasi mengenai pernyataan PPK yang sebelumnya menyebutkan adanya pertemuan bersama terdakwa, Rinaldi membantah tegas.
"Itu tidak benar. Saya tidak pernah bertemu dengan terdakwa," tandasnya.
Saksi kedua, Esa Jaya Umar, menjelaskan bahwa proses pencairan dana dilakukan sesuai prosedur. Ia menyebut, pencairan 100% dilakukan setelah seluruh dokumen administrasi diverifikasi lengkap.
"Verifikasi hanya memakan waktu satu hari karena dokumen yang diajukan lengkap dan tidak ada kendala," jelas Esa.
Sementara itu, Joni Zeber mengungkapkan bahwa proyek stadion mini merupakan program Wali Kota sebelumnya, dengan rencana anggaran awal sebesar Rp10 miliar. Namun karena keterbatasan keuangan daerah, tahap pertama direalisasikan senilai Rp800 juta.
Saat dicecar kuasa hukum terdakwa, Pera Candra, S.H., M.H., Joni menegaskan bahwa pada masa perencanaan, Donfitri belum menjabat sebagai Kadispora. Jabatan tersebut saat itu masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Lidia Anggraini.
"Pembangunan stadion mini merupakan bagian dari program pemerataan sarana olahraga di setiap kecamatan," tegas Joni.
Dari seluruh kesaksian yang diungkapkan dalam sidang, tidak ada satu pun yang menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam tahapan perencanaan, pengawasan, maupun pencairan anggaran proyek.
Temuan ini sekaligus memperkuat posisi pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa, yang sejak awal menyatakan Donfitri tidak memiliki peran dalam proyek tersebut.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang akan dihadirkan oleh JPU. Keterangan ahli diharapkan dapat memberikan perspektif objektif dalam mengungkap fakta-fakta hukum terkait proyek pembangunan stadion tersebut.
0 Comments