Wako Alfin Tegaskan Tidak Ada Intervensi Kasus DD Pelayang Raya, Audit Harus Transparan



PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Polemik dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh, terus menuai sorotan publik. Setelah dilaporkan oleh gabungan aktivis dan jurnalis kepada Aparat Penegak Hukum (APH), kini Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, angkat bicara dan menyampaikan sikap tegasnya.

Wali Kota Alfin menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum serta pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Ia memastikan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang tengah berjalan, serta menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Untuk kasus Kepala Desa Pelayang Raya yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, saya serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Saya tidak akan melakukan intervensi. Biarkan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Alfin.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi, Wali Kota juga telah memerintahkan Inspektorat Kota Sungai Penuh untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa di Pelayang Raya. Ia menekankan bahwa audit harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan kondisi di lapangan, tanpa adanya unsur permainan.

“Saya sudah instruksikan Inspektorat untuk melakukan audit secara transparan dan jujur. Jangan ada yang ditutupi. Dana desa adalah uang negara, dan harus digunakan dengan sebaik-baiknya sesuai aturan,” tegas Alfin seperti dikutip dari Jambi Ekspres.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kota Sungai Penuh, Wira, membenarkan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan sejumlah penyimpangan yang wajib dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Desa Pelayang Raya.

“Dalam setiap audit pasti ditemukan temuan, begitu juga di Pelayang Raya. Temuan tersebut harus dikembalikan ke kas negara,” ujar Wira.

Ia menjelaskan, pihaknya tengah merampungkan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan menargetkan penyelesaiannya dalam waktu dekat agar proses tindak lanjut bisa segera dilakukan secara tuntas.

“LHP sedang kami selesaikan. Kami usahakan rampung dalam waktu dekat agar tidak berlarut-larut,” tambahnya.

Wira juga mengungkapkan bahwa sebagian besar dana yang menjadi temuan telah dikembalikan oleh pihak desa. Namun, masih ada sisa kewajiban yang belum tuntas dan harus segera diselesaikan.

 “Sebagian besar dana memang sudah dikembalikan. Namun masih ada yang belum, dan itu menjadi tanggung jawab pihak desa,” tutupnya.

Langkah tegas ini diharapkan mampu memberi kepastian hukum dan menjadi contoh penting dalam pengelolaan Dana Desa secara akuntabel, serta membangun kembali kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa dan kota.


Post a Comment

Previous Post Next Post
Baca selengkapnya: