Breaking News

Honorer R2 dan R3 Desak BKPSDM Kerinci Segera Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke BKN



PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Pegawai non-ASN kategori R2 dan R3 di lingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kerinci agar segera mengusulkan pengangkatan mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Desakan ini mencuat usai dilaksanakannya pertemuan daring (zoom meeting) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan BKN, yang membahas tindak lanjut implementasi kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Dorongan tersebut juga sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang secara tegas mewajibkan seluruh pemerintah daerah untuk mengusulkan seluruh tenaga honorer yang telah terdata dalam database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu.

Selain itu, aspek pendanaan pun telah mendapat kejelasan melalui terbitnya Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025, yang menjadi dasar penyusunan anggaran gaji PPPK Paruh Waktu dalam APBD masing-masing daerah.

"Atas dasar aturan yang jelas ini, kami mendesak Pemkab Kerinci melalui BKPSDM agar tidak menunda lagi pengusulan honorer R2 dan R3 ke BKN. Banyak daerah lain sudah bergerak cepat menindaklanjutinya," ungkap salah seorang pegawai R3 kepada media, Kamis (31/7/2025).

Pegawai R2 dan R3 di Kabupaten Kerinci pun berharap DPRD Kerinci turut memperjuangkan aspirasi mereka. Sebagai representasi rakyat, legislatif dinilai memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan mendorong percepatan kebijakan di tingkat eksekutif.

"Kami minta DPRD Kerinci ikut menyuarakan dan mendesak BKPSDM agar segera mengusulkan kami menjadi PPPK Paruh Waktu, sebagaimana yang telah dilakukan banyak daerah lain," tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa kategori PPPK Paruh Waktu ini meliputi tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Prosedurnya, setelah pemerintah daerah mengajukan usulan, BKN akan memproses daftar riwayat hidup (DRH) hingga penerbitan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) Paruh Waktu.

"Berdasarkan regulasi yang ada, prioritas pengangkatan PPPK Paruh Waktu adalah pegawai R2 dan R3 yang sudah masuk dalam database BKN atau telah mengikuti seleksi CPNS dan PPPK namun belum mendapatkan formasi. Pemerintah daerah wajib mengusulkan mereka," tegasnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala BKPSDM Kerinci, Efrawadi, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) lebih lanjut dari BKN, termasuk soal teknis penganggaran dan mekanisme pengusulan.

"Benar, proses ini masih berjalan. Kami akan segera melakukan rapat koordinasi untuk membahas aspek anggaran dan juknis yang ada. Setelah itu, baru akan diusulkan ke BKN," jelas Efrawadi.


0 Comments

© Copyright 2022 - PORTAL BUANA ASIA