Breaking News

Laporan Mandek, Indra Desak Kejari Sungai Penuh Panggil Mantan Kades Koto Baru



PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Aroma dugaan korupsi kembali menyeruak dari tingkat desa. Kali ini, sorotan tajam publik tertuju pada Desa Koto Baru, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Petisi Sakti secara resmi melaporkan dugaan penyelewengan dana desa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh.


Laporan yang telah disampaikan pada 23 Juni 2025 itu menyebutkan dugaan penyalahgunaan anggaran desa ratusan juta. Namun, hingga lebih dari dua pekan berlalu, belum ada tanda-tanda langkah hukum dari pihak kejaksaan, sehingga memicu kekecewaan dan desakan keras indra wirawan selaku ketua LSM petisi sakti, agar kasus ini segera ditindaklanjuti secara transparan dan berkeadilan.


Dugaan korupsi tersebut menyeret tiga aparatur desa, yakni mantan Kepala Desa Yuni Hansah, Sekretaris Desa Dian Indra Jitan, dan Kaur Keuangan Aseptia Warman. Ketiganya dilaporkan karena diduga telah melakukan penyimpangan penggunaan dana desa dari tahun 2019 hingga 2023 dengan nilai fantastis, yakni sebesar Rp615.781.994.


Ketua LSM Petisi Sakti, Indra Wirawan, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya respons kejaksaan dalam menangani kasus ini. Ia menilai, penegakan hukum seharusnya tidak boleh tebang pilih, apalagi menyangkut anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat.


"Sudah hampir dua pekan sejak laporan ini kami masukkan, namun belum ada satu pun tindakan nyata dari Kejari Sungai Penuh. Kami kecewa. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas," tegas Indra Wirawan kepada media, minggu (6/7/2025).


Indra menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia berkomitmen terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menyeret pihak-pihak yang terbukti bersalah ke meja hijau.


“Kami ingin membuktikan kepada publik bahwa tidak semua laporan masyarakat akan berakhir di meja berdebu. Kami akan terus bersuara dan bertindak, karena ini soal hak rakyat. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan, bukan untuk memperkaya diri,” tambahnya.


Indra juga mengingatkan Kejari Sungai Penuh agar tidak mengabaikan kepercayaan publik yang kini tertuju pada institusi penegak hukum tersebut.


Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terkait tindak lanjut laporan tersebut.


0 Comments

© Copyright 2022 - PORTAL BUANA ASIA