Breaking News

Hina Wartawan, Irawadi Uska Disebut Ketua IWO Indonesia Sebagai Advokat Omon-Omon



PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Dunia jurnalistik di Kabupaten Kerinci tengah dihebohkan dengan komentar kontroversial seorang advokat bernama Irawadi Uska. Melalui akun Facebook pribadinya @Irawadi Uska Advokat Kerinci, ia menanggapi salah satu pemberitaan media dengan pernyataan yang dinilai melecehkan profesi wartawan.

Komentar tersebut muncul di unggahan berita Warta Satu berjudul “Taring Kejari Sungai Penuh Ditunggu: JF dan MP Kembali Dilaporkan Terkait Dugaan Korupsi DD Batang Merangin” yang dibagikan di grup Kerinci Expose.

Irawadi menuliskan:“Berita nggak mutu bos, kan sudah ada tersangkanya. Media kan nggak ada yang tahu bahwa ada dana yang mengalir ke rekening pribadi yang sudah disita oleh kejaksaan.”

Pernyataan ini sontak menuai reaksi keras. Pasalnya, ucapan tersebut dinilai merendahkan kredibilitas wartawan dan menggiring opini seolah media tidak bekerja sesuai kaidah jurnalistik.

Menanggapi hal ini, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, Doni Efendi, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya selalu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menulis berdasarkan data, fakta, dan keterangan resmi dari narasumber yang berkompeten.

“Disayangkan ada oknum advokat yang tidak memahami kinerja wartawan dan justru merasa paling tahu. Oknum advokat semacam ini saya sebut advokat omon-omon, karena berbicara tanpa berpikir,” tegas Doni, Minggu 31/8/2025

Ia menambahkan, wartawan tidak pernah bekerja sembarangan karena setiap produk jurnalistik memiliki konsekuensi hukum. Bila ada kesalahan, hal itu bisa berasal dari narasumber, bukan semata-mata kelalaian wartawan.

Doni juga mengingatkan bahwa setiap profesi memiliki ranah dan tanggung jawab masing-masing. Wartawan bekerja di ranah pers dengan aturan yang jelas, begitu juga advokat di ranah hukum.

“Seharusnya kita saling menghargai, bukan saling merendahkan. Wartawan punya peran penting sebagai kontrol sosial. Advokat pun punya fungsi mulia dalam penegakan hukum. Maka, mari bekerja sesuai koridor profesi masing-masing,” pungkas Doni.


0 Comments

© Copyright 2022 - PORTAL BUANA ASIA