Breaking News

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Air Mumu Menggantung, Warga dan LSM Desak Kejaksaan Bongkar Dugaan Korupsi



PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Air Mumu, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, terus menuai sorotan tajam. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Air Mumu bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) telah melaporkan Kepala Desa Air Mumu, Amrizal, ke Bupati Kerinci serta Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sejak 27 Januari 2023 melalui surat resmi bernomor 016/LP/BPD-AM/I/2023.

Laporan itu berisi dugaan penyalahgunaan kewenangan dan indikasi kuat tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021–2022. Sayangnya, lebih dari setahun berlalu, laporan tersebut belum juga mendapat penanganan hukum yang jelas. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dan keresahan mendalam di tengah masyarakat.

“Semua indikasi sudah kami laporkan secara resmi. Kami meminta Bupati Kerinci segera mencopot Amrizal sebagai Kepala Desa Air Mumu. Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut dan terus merugikan masyarakat.”

Dalam laporan BPD, ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan, di antaranya:

Pembangunan tembok penahan tebing (2021) Rp 85.589.400,00 – kualitas jauh dari standar RAB.

Rehabilitasi Jalan Usaha Tani (2021) Rp 277.700.000,00 – diduga mark-up, hasil pekerjaan amburadul.

BLT 2022 – tercatat 99 KK penerima, namun hanya terealisasi 78 KK. Diduga ada mark-up Rp 43.200.000,00.

Kegiatan fiktif: penanganan Covid-19 Rp 58 juta, pengadaan soundsystem Rp 49 juta, kegiatan kepemudaan Rp 24 juta, penyelenggaraan jenazah Rp 15 juta.

Proyek belum rampung: Jalan Lingkungan Rp 68,8 juta dan Jalan Usaha Tani Rp 201,9 juta hingga Januari 2023 tak selesai 100%.

Kekecewaan masyarakat semakin memuncak pada 2024 setelah bantuan beras untuk penerima manfaat diduga hilang dan tak disalurkan. Ratusan warga turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa di kantor Bupati Kerinci, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, hingga kantor Desa Air Mumu. Bahkan, kantor desa sempat disegel warga sebagai bentuk protes keras.

Sejumlah LSM juga angkat suara, mendesak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh segera memanggil Amrizal dan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang sudah lama masuk.

“Jangan biarkan koruptor menjarah uang rakyat. Hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan,” tegas salah satu perwakilan LSM.

Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyimpangan dana desa dapat dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1): penjara 4–20 tahun atau seumur hidup, denda Rp 200 juta–Rp 1 miliar.

Pasal 3: penjara 1–20 tahun atau seumur hidup, denda Rp 50 juta–Rp 1 miliar.

Dengan dasar hukum yang jelas, masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas sesuai amanat undang-undang.

Dukungan terhadap laporan BPD juga datang dari Lembaga Adat, Karang Taruna, tokoh agama, serta tokoh masyarakat Air Mumu. Mereka menilai, pembiaran kasus ini hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah desa maupun pemerintah daerah.

Dalam laporan resminya, BPD bersama masyarakat dan LSM sepakat mendesak Bupati Kerinci segera mencopot Amrizal dari jabatannya serta meminta Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menindaklanjuti kasus dugaan korupsi Dana Desa Air Mumu hingga tuntas.


0 Comments

© Copyright 2022 - PORTAL BUANA ASIA