-->

Iklan

Proyek PJU Kerinci Jadi Sorotan, Masyarakat Apresiasi Langkah Tegas Kejari Sungai Penuh

Fir Conet
Saturday, August 2, 2025, August 02, 2025 WIB Last Updated 2025-08-03T05:12:46Z


PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci kini menjadi sorotan tajam publik. Dugaan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar serta penetapan sembilan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah.

Langkah cepat dan tegas yang diambil Kejari Sungai Penuh mendapat apresiasi luas dari masyarakat serta berbagai elemen sipil. Mereka menilai penanganan kasus ini mencerminkan komitmen lembaga hukum dalam menegakkan keadilan serta menjaga integritas pengelolaan anggaran publik di Kerinci.

Dari data yang beredar, proyek PJU tahun 2023 terdiri atas 41 paket pekerjaan yang sebagian besar ditempatkan di wilayah Kerinci bagian hilir. Distribusi proyek tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama terkait asal-usul anggaran dan kemungkinan proyek bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD. Masyarakat juga mempertanyakan apakah sah secara etika dan aturan jika pokir tersebut dialokasikan di luar daerah pemilihan (dapil) anggota dewan yang bersangkutan.

Adapun keterwakilan legislatif dari dua dapil di wilayah hilir yang menjadi sorotan, yaitu:

Dapil IV (Sitinjau Laut, Danau Kerinci, Batang Merangin):

M. Yunus (Gerindra)

H. Asril Syam (PAN)

Novandri Panca Putra (PKS)

Darmansah (Demokrat)

Sofwan (PKB)

Asrizal (Golkar)

Dapil V (Keliling Danau, Gunung Raya, Bukit Kerman):

Andes (Gerindra)

Mukhsin Zakaria (PAN)

Angga (Perindo)

Satria Budi (NasDem)

Ardi (Demokrat)

M. Rusdi (Golkar)

Menanggapi berkembangnya spekulasi dan tuntutan agar pihak lain juga ditetapkan sebagai tersangka, Ketua Aliansi Wartawan Kerinci, Wandi Adi, S.Sos, memberikan pernyataan yang menyejukkan sekaligus mengedepankan asas hukum.

“Kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tidak bisa sembarangan mendesak penetapan tersangka hanya berdasarkan asumsi. Kita justru memberikan apresiasi kepada Kejari yang telah bekerja serius dan profesional. Menetapkan seseorang sebagai tersangka bukan perkara mudah—dibutuhkan minimal dua alat bukti yang sah dan kajian hukum yang mendalam. Jadi, mari percayakan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Wandi.

Pernyataan ini sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang objektif, adil, dan tidak terpengaruh opini publik atau tekanan massa.

Hingga saat ini, proses penyidikan terhadap kasus PJU Kerinci masih terus berlanjut. Masyarakat berharap Kejari Sungai Penuh tetap konsisten dan profesional dalam menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, serta membongkar pola pelaksanaan proyek yang diduga sarat penyimpangan tersebut.

Komentar

Tampilkan

  • Proyek PJU Kerinci Jadi Sorotan, Masyarakat Apresiasi Langkah Tegas Kejari Sungai Penuh
  • 0

Terkini