PORTALBUANA.ASIA JAMBI – Tim Kuasa Hukum Don Fitri Jaya menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap klien mereka. Putusan tersebut dinilai janggal, karena dalam amar putusan hakim sendiri disebutkan bahwa Don Fitri tidak terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor.
Kuasa hukum menilai putusan tersebut keliru, tidak konsisten, dan sarat dengan penyalahgunaan kewenangan, dengan alasan sebagai berikut:
1. Mengabaikan fakta hukum persidangan. Don Fitri Jaya selaku pengguna anggaran tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan maupun pengendalian kontrak. Kewenangan sepenuhnya berada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP).
2. Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa dalam perkara dugaan korupsi harus ada bukti nyata dan kerugian negara yang pasti. Menjatuhkan pidana tanpa pembuktian yang kuat jelas merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.
3. Mencederai rasa keadilan masyarakat, karena menghukum seseorang yang dalam fakta persidangan tidak terbukti bersalah.
Atas dasar itu, Tim Kuasa Hukum Don Fitri Jaya menegaskan langkah-langkah berikut:
Mengajukan banding sebagai upaya hukum demi mencari keadilan dan kebenaran.
Mengingatkan bahwa hakim tidak kebal hukum. Berdasarkan Pasal 17 dan 19 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim wajib menjaga integritas, objektivitas, serta menggali nilai hukum yang hidup di masyarakat. Putusan yang mengabaikan fakta dapat dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) untuk ditindaklanjuti.
Menegaskan potensi implikasi hukum bagi hakim yang menjatuhkan putusan keliru, karena penyalahgunaan kewenangan tidak bisa dibiarkan.
Kuasa hukum juga menyoroti bahwa kasus pembangunan Stadion Mini Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, seharusnya dilihat secara objektif, bukan dipaksakan. Mereka berharap pengadilan tingkat banding dapat mengembalikan marwah hukum dengan menghadirkan putusan yang adil, sesuai fakta persidangan, dan tidak mengorbankan pihak yang tidak bersalah.
“Kami percaya keadilan sejati masih ada, dan pengadilan tingkat banding dapat memperbaiki kekeliruan fatal ini.” tegas Viktorianus Gulo, SH, MH, selaku kuasa hukum Don Fitri Jaya.
Atas perhatian masyarakat, media, dan semua pihak yang peduli terhadap tegaknya hukum dan keadilan, Tim Kuasa Hukum Don Fitri Jaya menyampaikan terima kasih.
Hormat Kami,
Tim Kuasa Hukum Don Fitri Jaya
Viktorianus Gulo, SH, MH, & Tim
0 Comments