Breaking News

PKLH Desak Kejari Kerinci Bertindak Tegas: Kades Tebat Ijuk Harus Segera Dipanggil Kembali



PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tebat Ijuk Mudik, Kecamatan Depati Tujuh, tahun anggaran 2023/2024, terus menjadi perhatian publik. LSM Peduli Keadilan Lingkungan Hidup (PKLH) menegaskan pihaknya tidak akan berhenti mengawal kasus ini hingga terang benderang.

Ketua PKLH, Wandi Adi, S.Sos, menyatakan dengan tegas bahwa Kejaksaan Negeri Kerinci (Kejari Kerinci) harus segera bertindak lebih serius. Hingga saat ini, Kepala Desa Tebat Ijuk belum memenuhi permintaan Kejaksaan terkait bukti-bukti dugaan penyalahgunaan Dana Desa.

“Kami mendesak Kejari Kerinci untuk segera memanggil kembali Kades Tebat Ijuk. Jangan biarkan persoalan ini berlarut-larut. Apa yang diminta Kejaksaan belum dipenuhi, dan ini jelas mencederai prinsip transparansi pengelolaan Dana Desa,” ungkap Wandi dengan suara lantang.

Wandi juga membantah isu yang beredar bahwa PKLH sudah tidak lagi mengurus kasus ini. “Itu salah besar. Justru kami semakin kuat komitmen untuk mengawal laporan ini. Apa pun yang diminta Kejaksaan akan kami penuhi. Dana Desa adalah uang rakyat, maka harus jelas penggunaannya,” tambahnya.

Menurut PKLH, penyalahgunaan Dana Desa bukan sekadar masalah administrasi, tetapi berpotensi melanggar hukum. Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa wajib digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Jika terbukti disalahgunakan, maka pelakunya dapat dijerat dengan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan 3 tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

“Kami meminta Kejari Kerinci bersikap tegas, tidak ragu-ragu, dan segera turun bersama Inspektorat melakukan audit menyeluruh. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan hanya karena penegakan hukum yang lamban,” pungkas Wandi.*WN*

0 Comments

© Copyright 2022 - PORTAL BUANA ASIA