PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang perempuan berinisial RAH (33), warga Desa Lindung Jaya, Kecamatan Kayu Aro, kembali memasuki babak penting. Meski kini tengah mendekam di sel tahanan Polres Kerinci, keluarga RAH tak tinggal diam. Mereka menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh.
Sidang praperadilan yang digelar pada Jumat (12/9/2025) menghadirkan kuasa hukum RAH selaku pemohon dan penyidik Polres Kerinci sebagai pihak termohon. Dalam agenda tersebut, kedua belah pihak menyampaikan kesimpulan masing-masing di hadapan majelis hakim.
Kasus ini sejatinya bermula dari sengketa tanah. RAH melalui keluarganya sebelumnya telah menggugat Legiman, penjual tanah yang di atasnya berdiri ruko dengan sertifikat atas nama RAH, melalui jalur perdata di PN Sungai Penuh. Tak hanya itu, kuasa hukum RAH juga melaporkan Legiman dan Beni sebagai pembeli ke Polda Jambi. Bahkan, pihak penyidik Polres Kerinci turut dilaporkan ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas karena dinilai tidak profesional dalam menangani perkara.
Kuasa hukum RAH, Epson Bersahabat, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya penuh kejanggalan. “Sidang hari ini beragendakan pembacaan kesimpulan. Klien kami yang kini ditahan tidak pernah menerima surat panggilan resmi sebagai saksi. Namun, pihak penyidik mengklaim sudah memanggilnya. Faktanya, surat itu tidak pernah sampai ke tangan klien kami,” tegas Epson di hadapan majelis hakim.
Ia juga mempertanyakan Bagaimana mungkin seseorang yang tidak pernah dipanggil sebagai saksi bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka? Ketika saya tanyakan hal itu pada saat sidang sebelumnya yang beragendakan saksi, penyidik selaku saksi pada saat itu tidak mampu memberikan jawaban yang meyakinkan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, menurut Epson, pihak penyidik pun tidak bisa menjawab pertanyaan saya mengenai apakah ada penahanan terhadap klien saya selaku pemohon setelah praperadilan ini.
Epson menegaskan, pihaknya berharap majelis hakim PN Sungai Penuh dapat mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan pemohon serta menolak dalil-dalil pihak termohon.
“Kami optimistis, jika gugatan praperadilan ini dikabulkan, maka status tersangka terhadap klien kami otomatis gugur. Setelah itu, kami akan melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata untuk memulihkan hak-hak klien kami,” pungkasnya.
