PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Keberadaan akun Facebook bernama Suara Rakyat Sungai Penuh menuai sorotan publik. Pasalnya, akun tersebut kerap menampilkan unggahan dengan gaya seolah-olah pemberitaan resmi media massa, padahal tidak memiliki legalitas maupun website yang sah.
Peringatan ini disampaikan oleh LPI Tipikor Sungai Penuh melalui akun resminya. Dalam unggahan tersebut ditegaskan Untuk diketahui bahwa yang mengatas namakan Suara Rakyat Sungai Penuh, ini bukanlah Media Resmi yang Background gambar seakan seperti menyerupai media dari wartawan resmi seperti dibawah ini. Karena hal itu dibuat atas inisiatif individu. Tanpa dasar hukum legalitas yang resmi. Apalagi tanpa konfirmasi betul apa tidak yang ditulisnya...
Pada awalnya kita juga mengira ini media resmi, tapi setelah kita cek ternyata tidak terdaftar. Apabila ada yang merasa dirugikan terkait dengan statusnya. Baik individu maupun kelompok. Silakan laporkan. Mau jadi wartawan Persi sendiri.
Ingin buat media modal dong.
Waspadalah.
Dalam status akun Facebook LPI Tipikor sungai penuh juga menyebutkan Kalau bisa seperti ini memberitakan tanpa harus pakai media resmi yang terdaftar di Kominfo dan tanpa AHU serta akta notaris.
Apa lagi sudah memakai kata-kata BREAKING NEWS luar biasa
Menanggapi hal tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Sungai Penuh, Doni Efendi, juga memberikan pandangannya. Ia menilai praktik seperti ini dapat merusak citra pers dan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
“Pers itu ada aturan mainnya. Tidak bisa sembarangan orang mengaku media tanpa legalitas. Apalagi memakai istilah Breaking News yang seolah-olah resmi. Kami di IWOI menegaskan, masyarakat harus lebih cerdas memilah mana media yang memiliki website resmi , dan mana yang hanya akun pribadi berkedok media,” tegas Doni Efendi
Diketahui, akun Suara Rakyat Sungai Penuh yang kini menjadi sorotan, dikelola oleh seorang pengguna Facebook bernama Medio Oktaviano.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi dari sumber yang tidak jelas. Hanya media resmi dengan legalitas hukum yang diakui Dewan Pers yang memiliki kewenangan menyajikan berita, sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
0 Comments