Vonis Dinilai Janggal, Don Fitri Jaya Resmi Ajukan Banding



PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Jambi: Putusan Majelis Hakim Tipikor Jambi terhadap mantan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Kadisporapar) Kota Sungai Penuh, Don Fitri Jaya, memantik sorotan publik. Dalam sidang pada Senin (8/9/2025), majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Keputusan ini dinilai janggal, lantaran dalam amar putusannya sendiri, hakim menyatakan Don Fitri tidak terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa hukum Don Fitri, Viktorianus Gulo, SH, MH, menyebut putusan tersebut tidak berdasar dan sarat kejanggalan. Ia menegaskan bahwa hakim hanya menilai posisi Don Fitri sebagai pengguna anggaran, tanpa mempertimbangkan fakta persidangan maupun bukti yang ada.

“Don Fitri tidak memiliki kewenangan menegur pelaksana, mengubah hasil pekerjaan, atau menentukan pemenang tender. Semua kewenangan ada pada PPK dan ULP,” tegas Viktorianus.

Lebih jauh, tim hukum menilai vonis ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25 Tahun 2016, yang mengatur perlunya adanya pembuktian nyata dalam perkara dugaan korupsi. Oleh sebab itu, Don Fitri bersama tim kuasa hukumnya resmi mengajukan banding ke pengadilan tingkat lebih tinggi.

“Putusan ini keliru, tidak tepat, bahkan terkesan dipaksakan. Kami akan terus melawan demi tegaknya keadilan,” ujar Viktorianus.

Kasus yang menjerat Don Fitri berkaitan dengan proyek pembangunan Stadion Mini Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh. Ia dan tim kuasa hukumnya berharap, pengadilan tingkat banding dapat melihat fakta hukum secara objektif serta menimbang konsekuensi yuridis dari sebuah putusan.

“Jika seseorang yang dinyatakan tidak terbukti bersalah tetap dijatuhi vonis, bagaimana nasib hukum ke depan? Apakah yang tidak bersalah juga harus menanggung hukuman?” tutup Viktorianus dengan nada tegas.


Post a Comment

Previous Post Next Post
Baca selengkapnya: