PORTALBUANA.ASIA, KERINCI — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kerinci, Sudjoko, S.AP, akhirnya angkat bicara menanggapi isu yang sempat ramai di media sosial terkait dugaan hilangnya laptop di Bagian Fasilitas DPRD serta beredarnya rekaman suara yang menimbulkan persepsi publik keliru.
Klarifikasi resmi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kantor DPRD Kabupaten Kerinci, yang dihadiri oleh sejumlah awak media lokal dan regional. Dalam kesempatan itu, Sudjoko membacakan surat pernyataan resmi di atas materai, sekaligus memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
Dalam pernyataannya, Sudjoko menegaskan bahwa informasi yang sempat ia lontarkan terkait dugaan adanya pihak Sekretariat DPRD yang sengaja menghilangkan laptop tidak benar dan tidak berdasar. Ia mengakui bahwa pernyataan tersebut merupakan kekhilafan pribadi, yang muncul tanpa bukti kuat dan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Saya menyampaikan informasi yang tidak benar terkait kehilangan laptop di Bagian Fasilitas dan Penganggaran DPRD. Hal tersebut murni kekhilafan saya pada saat itu, dan saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak yang merasa dirugikan,” ungkap Sudjoko dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Sudjoko juga menyinggung soal rekaman suara yang sempat viral di media sosial Facebook. Rekaman tersebut menimbulkan berbagai asumsi publik dan bahkan menyeret nama pejabat Sekretariat DPRD ke dalam dugaan kasus terkait proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Dalam klarifikasinya, Sudjoko menegaskan bahwa rekaman tersebut telah dihapus, dan dirinya sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada semua pihak yang terseret dalam persoalan tersebut.
“Apapun konsekuensi dari viralnya rekaman suara itu, saya siap bertanggung jawab dan sekali lagi menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan saya. Apa yang beredar di media selama ini tidak benar, dan saya berharap persoalan ini bisa dianggap selesai,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Kerinci, Hasan Basri, SH., MH., C.P.C.L.E., turut memberikan penjelasan hukum. Ia menegaskan bahwa langkah klarifikasi yang dilakukan oleh Sudjoko merupakan bentuk tanggung jawab moral dan etika ASN, sekaligus upaya untuk menjaga marwah lembaga DPRD dari isu yang tidak berdasar.
“Kami mengapresiasi keberanian Saudara Sudjoko yang telah melakukan klarifikasi secara terbuka. Namun kami juga perlu mengingatkan bahwa penyebaran informasi bohong di ruang publik dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Oleh sebab itu, kami mengimbau agar masyarakat maupun pihak internal DPRD lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi, terutama melalui media sosial,” ujar Hasan Basri di hadapan awak media.
Hasan Basri menegaskan, DPRD Kabupaten Kerinci tidak akan segan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang secara sengaja menyebarkan informasi menyesatkan dan berpotensi mencemarkan nama baik lembaga maupun pejabat di dalamnya.
“Lembaga DPRD memiliki komitmen menjaga integritas dan kepercayaan publik. Bila ada pihak yang dengan sengaja menyebar hoaks atau informasi menyesatkan, tentu akan kami tempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Dengan adanya klarifikasi terbuka ini, DPRD Kabupaten Kerinci berharap isu mengenai dugaan hilangnya laptop maupun rekaman suara yang sempat ramai di media sosial dapat dianggap selesai, sehingga tidak lagi menimbulkan kegaduhan publik.
Masyarakat pun diimbau agar lebih bijak dan cermat dalam menerima serta menyebarkan informasi, terutama di era digital yang rentan terhadap penyebaran hoaks dan disinformasi.



