PORTALBUANA.ASIA, KERINCI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh memberikan klarifikasi resmi terkait sejumlah pemberitaan media yang mengaitkan beberapa anggota DPRD Kerinci periode 2019–2024 dengan dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun 2023. Selasa 2/12
Sedangkan sidang hari ini di Tipikor Jambi adalah penyampai eksepsi dari tersangka melalui kuasa hukum dan Minggu depan hari yang sama adalah jawaban dari eksepsi oleh JPU.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan anggota dewan sebagai tersangka. Ia menyampaikan bahwa pemberitaan yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru seolah-olah proses hukum telah sampai pada tahap penetapan tersangka.
“Untuk mentersangkakan beberapa anggota dewan dalam kasus PJU Kerinci, saat ini belum cukup bukti. Baru satu alat bukti, yaitu keterangan saksi, termasuk pengakuan Heri Cipta dalam rekaman yang beredar di media sosial,” ujar Yogi, saat dihubungi bersama Kasi Intel Kejari, Rabu (26/11/2025).
Yogi turut menegaskan bahwa rekaman yang beredar tersebut merupakan keterangan sepihak dan belum dapat dijadikan fakta hukum yang menunjukkan adanya aliran dana atau keterlibatan pihak lain, termasuk anggota dewan, tanpa didukung alat bukti lain yang menguatkan.
“Rekaman itu tetap harus diuji, diklarifikasi, dan tidak bisa langsung dianggap sebagai bukti adanya aliran dana. Semuanya masih membutuhkan verifikasi lanjutan,” jelas Yogi.
Ketika ditanya apakah saksi yang disebut dalam rekaman telah dimintai keterangan, Yogi memastikan bahwa penyidik sudah melakukan klarifikasi sesuai prosedur.
“Sudah ditanya saksi. Jawabannya nanti di pengadilan,” tegasnya.
Melalui penjelasan ini, Kejari Sungai Penuh menegaskan bahwa proses penyidikan kasus PJU 2023 tetap berjalan, namun setiap langkah harus berlandaskan alat bukti yang sah, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kejaksaan juga mengimbau publik dan media agar tetap menunggu proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap secara resmi di persidangan.*WN *
