Sengketa Lahan Galian C, Ramli Umar Menang di MA, Eksekusi PN Terkendala Akses Jalan Ditutup



PORTALBUANA.ASIA, KERINCI — Babak baru penyelesaian sengketa lahan Galian C di Sungai Tuak, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, akhirnya mencapai titik terang. Setelah melalui proses panjang dan melelahkan selama bertahun-tahun, mulai dari Pengadilan Negeri hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), Ramli Umar selaku pemohon dan pemilik lahan sah akhirnya memperoleh keadilan yang selama ini diperjuangkannya.


Mahkamah Agung secara resmi menolak permohonan kasasi dari pihak termohon, Irwandri alias Pak Oon dan Rizal Kadni alias Pak Torik. Putusan tersebut sekaligus menguatkan putusan pengadilan sebelumnya dan memastikan bahwa hak atas lahan Galian C tersebut berada pada Ramli Umar.


Dengan keluarnya putusan inkrah dari MA, Pengadilan Negeri Sungai Penuh melakukan eksekusi lahan kamis 4/12/2025. Namun, proses yang seharusnya berjalan lancar justru menghadapi hambatan serius di lapangan. Akses jalan utama menuju lokasi eksekusi diduga sengaja ditutup oleh pihak Irwandri dan Pak Torik, sehingga tim pengadilan tidak dapat melewati jalur semestinya.




Akibat penutupan akses tersebut, tim PN bersama aparat keamanan terpaksa memutar lewat jalur alternatif yang jauh lebih sulit, terjal, dan memakan waktu lebih lama. Kondisi ini menghambat jalannya eksekusi dan membuat proses tidak dapat berjalan sesuai rencana yang telah disusun sebelumnya.


Kuasa hukum Ramli Umar, Viktorianus Gulo, menegaskan bahwa “Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat. Tidak ada alasan bagi pihak mana pun untuk menghalangi kewenangan Pengadilan Negeri dalam melaksanakan eksekusi. 


Apa yang kami temui di lapangan hari ini menunjukkan sikap tidak kooperatif dari pihak termohon. Kami berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti tindakan tersebut sesuai aturan yang berlaku,” ujar Viktorianus.


Ia juga menambahkan bahwa kliennya, Ramli Umar, sejak awal telah mengikuti seluruh proses hukum secara patuh dan terbuka, tanpa pernah melakukan upaya di luar ketentuan hukum.


Viktorianus kembali menegaskan, “Dalam proses eksekusi, kami terhambat karena akses jalan menuju lokasi sengaja ditutup oleh pihak Irwandri, sehingga kami harus mengambil jalur alternatif yang sangat jauh dan sulit dilalui.


Dengan keluarnya putusan final dari Mahkamah Agung dan upaya eksekusi yang mulai berjalan, sengketa panjang lahan Galian C di Sungai Tuak kini memasuki masa penyelesaian. Masyarakat berharap proses hukum ini dapat menjadi contoh bahwa setiap perselisihan harus diselesaikan dengan cara yang konstitusional dan menghormati putusan pengadilan.


Post a Comment

Previous Post Next Post
Baca selengkapnya: