Polsek Na IX-X di bawah pimpinan AKP Yustina, S.H., M.H. kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Kanit Reskrim Polsek Na IX-X IPDA Juandi Ginting, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun III, Desa Simpang Marbau, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pelaku di tangkap 2 hari sebelum berita ini di turunkan sekira pukul 18.30 WIB. Kamis (23/10/25).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka utama, masing-masing berinisial DP (32) dan MR (41), keduanya merupakan warga Dusun III Desa Simpang Marbau, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Selain itu, turut diamankan dua pria lainnya yakni RD (36), warga Dusun III Desa Simpang Marbau, serta ES (39), warga Dusun III Bulu Telang, Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbau.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa: Satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 8,34 gram (brutto), Uang tunai sebesar Rp504.000, Dua unit handphone masing-masing merek Vivo warna merah dan Xiaomi warna hitam, Dua buah pipet berbentuk skop, Satu buah kaleng rokok Gudang Garam, Satu unit timbangan digital, Satu set plastik klip kosong, Dua buah mancis warna oranye dan merah, serta Satu buah kotak plastik transparan.
Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gubuk di belakang rumah almarhum Pak Maruba, Dusun III Desa Simpang Marbau. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek AKP Yustina, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting bersama tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, petugas langsung mengepung area gubuk dan berhasil mengamankan empat pria yang sedang berada di lokasi beserta barang bukti narkotika. Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Na IX-X guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melaui PLT Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Na IX-X. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” (Her)
0 Comments