TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
DM–AY Diduga Pengendali Tender, Kontraktor Lokal Tersingkir, Aktivis Desak Penegak Hukum Turun

DM–AY Diduga Pengendali Tender, Kontraktor Lokal Tersingkir, Aktivis Desak Penegak Hukum Turun

DM–AY Diduga Pengendali Tender, Kontraktor Lokal Tersingkir, Aktivis Desak Penegak Hukum Turun
Table of contents
×


PORTALBUANA.ASIA, KERINCI — Dunia konstruksi dan pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kerinci kembali diterpa isu besar. Menjelang pelaksanaan proyek APBD Tahun Anggaran 2025, muncul dugaan kuat bahwa proses tender di lingkungan ULP/UKPBJ Kerinci telah dikendalikan oleh pihak tertentu. Sejumlah kontraktor lokal, aktivis, hingga masyarakat mulai angkat suara karena merasa ada praktik pengaturan proyek yang diduga terstruktur, sistematis, dan sudah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir.


Dua nama yang paling sering disebut sebagai aktor sentral dalam dugaan pengkondisian proyek ini adalah DM dan AY, yang dikenal memiliki posisi strategis dalam proses lelang proyek dan disebut-sebut sebagai orang dekat Bupati Kerinci. Keduanya diduga memainkan peranan penting dalam menentukan pemenang tender, termasuk mempengaruhi alur administrasi perusahaan yang ingin mengikuti lelang.


Informasi dari lapangan menyebutkan bahwa sejumlah paket proyek diduga telah “dipaketkan” kepada pihak tertentu bahkan sebelum tender resmi diumumkan.


“Kami merasakan adanya pergerakan yang tidak wajar. Banyak paket proyek, baik besar maupun kecil, kabarnya sudah diarahkan. Kalau benar begitu, tender ini hanya formalitas saja,” ungkap seorang rekanan, meminta identitasnya dirahasiakan.


Sumber lain bahkan mengungkap bahwa untuk mengurus kelengkapan dokumen CV guna mengikuti proyek pun harus melalui rekomendasi salah satu pihak yang disebut dalam dugaan tersebut.


“Untuk urusan kelengkapan administrasi CV saja harus melalui rekom DM. Ini sudah jelas menghalangi kompetisi yang sehat,” ujar sumber lain yang dapat dipercaya.


Kondisi ini membuat kontraktor lokal merasa dirugikan. Mereka mengaku kehilangan kesempatan karena proyek lebih banyak jatuh ke pihak luar daerah atau individu yang bahkan bukan kontraktor resmi.


“Banyak kontraktor lokal yang gigit jari. Ada yang bukan warga Kerinci, bahkan bukan kontraktor murni, tapi bisa dapat banyak paket sekaligus. Sementara kami yang putra daerah hanya jadi penonton. Ini sangat janggal,” tutur salah satu kontraktor lokal.


Praktik seperti ini dinilai sangat merusak iklim usaha serta mematikan kesempatan pelaku usaha lokal untuk berkembang.


Sejumlah aktivis ikut angkat bicara, menilai dugaan praktik pengaturan proyek ini sebagai preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan.


“Jika benar proyek sudah dikondisikan oleh orang dekat penguasa daerah, ini adalah pukulan telak bagi upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih. Kami mendesak Kejaksaan dan Kepolisian untuk turun tangan mengusut dugaan ini secara terbuka,” tegas salah seorang aktivis Kerinci–Sungai Penuh.


“Kalau Bupati memang tidak terlibat, beliau harus ambil sikap. Jangan sampai karena ini orang dekat, lalu dibiarkan. Dampaknya bisa merusak citra pemerintahan Kerinci secara jangka panjang.”


Jika dugaan ini benar, maka sejumlah aturan hukum terancam dilanggar, di antaranya:


1. Perpres 16 Tahun 2018 tentang PBJ Melarang keras:

Pengaturan pemenang tender

Intervensi pejabat

Persekongkolan antar pihak

Rekomendasi khusus yang merugikan persaingan


2. UU Tipikor (UU 31/1999 jo. 20/2001)

Dapat dikenakan terkait Permintaan fee proyek, Penyalahgunaan wewenang, Persekongkolan tender (Pasal 22)


Ancaman pidana:

Penjara 4–20 tahun

Denda miliaran rupiah

Pencabutan jabatan


3. Peraturan LKPP & Kode Etik PBJ

Pejabat ULP/UKPBJ wajib bersikap:

Independen

Bebas intervensi

Tidak memberikan rekomendasi kepada pihak tertentu


Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Kerinci termasuk DM dan AY belum memberikan klarifikasi resmi. Publik kini menunggu sikap Pemkab:


apakah membuka audit internal,

memberikan penjelasan terbuka,

atau menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum.


Kasus ini disebut menjadi ujian besar bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Kerinci dalam mewujudkan pemerintahan bersih, transparan, dan bebas KKN. (Tim)

0Comments