Breaking News

Kejari Sungai Penuh Limpahkan 10 Tersangka Kasus Korupsi PJU Kerinci ke Pengadilan Tipikor Jambi



PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi melimpahkan sepuluh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023.

Pelimpahan sepuluh tersangka tersebut dilakukan oleh tim penyidik Kejari Sungai Penuh ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi, Senin pagi (3/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kasus dugaan korupsi ini telah menjadi perhatian publik karena diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,7 miliar. Proyek pengadaan PJU tersebut sebelumnya merupakan bagian dari program pembangunan infrastruktur penerangan jalan di wilayah Kabupaten Kerinci.

Dikutip dari laman resmi Kejari Sungai Penuh, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, menyampaikan bahwa pelimpahan berkas perkara dan para tersangka ini merupakan tahapan lanjutan dari proses penyidikan yang telah rampung dilakukan.

“Dengan dilimpahkannya berkas dan tersangka ke Pengadilan Tipikor Jambi, maka proses hukum akan segera berlanjut ke tahap persidangan. Kami berharap proses ini berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh.

Selanjutnya, kesepuluh tersangka akan menunggu penetapan jadwal sidang perdana oleh Pengadilan Tipikor Jambi.

Daftar Tersangka Kasus Korupsi PJU Dishub Kerinci:

1. HC, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, selaku Pengguna Anggaran (PA).

2. NE, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

3. F, Direktur PT WTM.

4. AN, Direktur CV TAP.

5. SM, Direktur CV GAW.

6. G, Direktur CV BS.

7. J, Direktur CV AK.

8. RDF, seorang guru berstatus PPPK di Kecamatan Kayu Aro.

9. AA, seorang ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci.

10. (Nama belum diungkap), seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan proyek PJU tahun 2023.

Kesepuluh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan penanganan perkara korupsi di wilayah hukumnya sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang berkeadilan.*WN*

0 Comments

© Copyright 2022 - PORTAL BUANA ASIA