Kejari Sungai Penuh Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi DD Batang Merangin



PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun 2021 di Desa Batang Merangin, Kabupaten Kerinci. Dengan penetapan ini, total tiga orang telah dijerat hukum dalam perkara tersebut.


Tersangka terbaru adalah Irwandi, warga Kecamatan Batang Merangin yang bertugas sebagai Pendamping Desa. Usai menjalani pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan Irwandi sebagai tersangka karena diduga ikut membantu penyusunan laporan kegiatan, baik fisik maupun nonfisik, yang ternyata tidak pernah dilaksanakan alias fiktif.


Sebelumnya, Kejari Sungai Penuh telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Desa aktif berinisial S serta mantan Penjabat Sementara (PJS) Kepala Desa berinisial Z.


Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah, ditambah keterangan saksi serta pengecekan lapangan bersama tim teknis.


Pada tahun 2021, Desa Batang Merangin menerima kucuran Dana Desa sebesar Rp1,6 miliar. Dana tersebut berada di bawah kepemimpinan PJS Z pada periode Januari hingga Juli 2021, kemudian dilanjutkan oleh Kades definitif S yang menjabat hingga kini.


Kajari juga menyampaikan bahwa meski Sekretaris Desa dan Bendahara Desa memiliki peran penting dalam administrasi pemerintahan desa, hingga saat ini penyidik belum menemukan bukti yang cukup untuk menjerat keduanya sebagai tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan tersangka lain seiring berjalannya penyidikan.


Berdasarkan hasil audit, dugaan tindak pidana korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp644 juta.


Dengan penetapan tersangka baru ini, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.


Post a Comment

Previous Post Next Post
Baca selengkapnya: