-->

 


Iklan

Oknum Proyek Diduga Jual Tanah Galian Pasar Beringin, Aktivis Minta Aparat Bertindak

Fir Conet
Wednesday, December 17, 2025, December 17, 2025 WIB Last Updated 2025-12-18T03:39:47Z



PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH - Isu dugaan penjualan tanah galian bekas Pasar Beringin kembali mencuat dan kian memanas. Aktivitas yang diduga melibatkan pemanfaatan material hasil galian proyek pemerintah tersebut menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, terutama kalangan aktivis dan pemerhati kebijakan publik.


PT. Cimdemedang Sakti Kontrakindo selaku pelaksana sekaligus pemenang tender proyek pembangunan Pasar Beringin diminta untuk memberikan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan dugaan tersebut. Pasalnya, tanah galian yang berasal dari lokasi pembangunan pasar tersebut diduga diperjualbelikan secara bebas, meski bangunan pasar berdiri di atas tanah milik negara.


Aktivis yang akrab disapa Bang Jeff menegaskan, apapun alasannya, tanah hasil galian dari proyek pembangunan pasar tidak boleh diperjualbelikan. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku dan berpotensi menimbulkan persoalan pidana.


“Apapun alasannya, tanah galian dari lokasi pembangunan pasar itu tidak boleh dijual. Bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik negara. Itu jelas aturannya dan dilindungi oleh undang-undang,” tegas Bang Jeff kepada Portal Buana News.


Lebih lanjut, Bang Jeff menuturkan bahwa jika dugaan penjualan tersebut benar terjadi, maka pihak-pihak yang terlibat harus siap berhadapan dengan proses hukum. Ia meyakini, praktik tersebut dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang berada di lokasi proyek pembangunan.


“Kalau mereka berani menjual, artinya mereka harus siap berhadapan dengan hukum. Saya meyakini dugaan penjualan tanah galian eks Pasar Beringin ini dilakukan oleh oknum di lokasi pembangunan tersebut,” ujarnya.


Bang Jeff juga menjelaskan bahwa tanah hasil galian dari proyek pemerintah, yang bersumber dari anggaran negara baik APBN maupun APBD, secara hukum merupakan aset negara. Oleh karena itu, pemanfaatannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan, apalagi untuk kepentingan komersial tanpa izin resmi dari pihak berwenang.


“Tanah hasil galian proyek pemerintah atau aset negara tidak boleh diperjualbelikan secara bebas karena termasuk penyalahgunaan aset negara. Ini bisa dikenai sanksi pidana, bukan hanya kepada penjual, tetapi juga kepada pembelinya yang bisa dijerat sebagai penadah,” jelasnya.


Ia menambahkan, material galian seperti tanah, pasir, dan batu termasuk dalam kategori Galian C yang pengelolaannya tunduk pada aturan pertambangan. Untuk dapat dikomersialkan, material tersebut harus memiliki izin resmi, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), serta peruntukan khusus yang diatur oleh pemerintah.


Sebagai dasar hukum, Bang Jeff memaparkan beberapa regulasi yang mengatur larangan tersebut. Pertama, tanah galian dari proyek pemerintah merupakan aset negara, sehingga penjualan tanpa prosedur yang sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).


Kedua, terkait perizinan, material galian merupakan komoditas tambang yang wajib memiliki izin resmi apabila ingin dimanfaatkan secara komersial. Tanpa izin tersebut, aktivitas penjualan dapat dianggap sebagai penambangan ilegal.


Ketiga, dalam aturan pengelolaan aset, pemanfaatan tanah atau material hasil galian harus mengacu pada Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, yang menegaskan bahwa material hasil galian merupakan milik negara dan pemanfaatannya harus seizin pihak berwenang, termasuk instansi terkait seperti BBWS atau lembaga teknis lainnya.


“Jika penjualan itu dilakukan secara ilegal, maka bisa dijerat Pasal 158 Undang-Undang Minerba dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Bahkan, pembeli material tersebut juga bisa dikenakan sanksi sebagai penadah,” pungkas Bang Jeff.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Cimdemedang Sakti Kontrakindo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media ini akan terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan akurat.

Komentar

Tampilkan

  • Oknum Proyek Diduga Jual Tanah Galian Pasar Beringin, Aktivis Minta Aparat Bertindak
  • 0

Terkini