PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH, — Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Lingkungan dan Anti Korupsi (LSM PLEDAK) menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap potensi dampak lingkungan pasca penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Kota Sungai Penuh yang berlokasi di kawasan dataran tinggi. PLEDAK menilai, penutupan TPA tanpa diikuti pengelolaan lanjutan yang terencana dan transparan justru berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan baru bagi masyarakat di wilayah sekitar.
Menurut PLEDAK, lokasi TPA yang berada di dataran tinggi memiliki karakteristik lingkungan yang rentan, terutama terhadap aliran air lindi yang dapat mengalir ke kawasan yang lebih rendah. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mencemari sumber air bersih, lahan pertanian, serta berdampak pada kesehatan masyarakat apabila tidak dilakukan pengawasan dan pengendalian yang maksimal.
Kumaini ketua LSM PLEDAK menekankan bahwa pengelolaan pasca penutupan TPA merupakan tahapan krusial yang tidak boleh diabaikan. Tahapan ini mencakup pengendalian air lindi, pengelolaan gas metana, stabilisasi timbunan sampah, hingga pemulihan lahan agar tidak menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang.
“Penutupan TPA bukan berarti persoalan selesai. Justru pada fase pasca penutupan inilah pengawasan harus diperketat. Pemantauan kualitas air, tanah, dan udara perlu dilakukan secara berkala dan hasilnya harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar kumaini.
Selain aspek lingkungan, kumaini juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi terkait program, kegiatan, dan penggunaan anggaran dalam pengelolaan pasca penutupan TPA. Transparansi dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah potensi penyimpangan serta memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan benar-benar digunakan untuk perlindungan lingkungan dan keselamatan warga.
Kumaini menilai, keterlibatan publik dalam pengawasan pengelolaan TPA pasca penutupan juga perlu diperkuat. Partisipasi masyarakat, akademisi, dan lembaga independen dinilai mampu memberikan masukan objektif serta memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah dalam menjalankan tanggung jawabnya.
LSM Peduli Lingkungan dan Anti Korupsi berharap Pemerintah Kota Sungai Penuh dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi TPA pasca penutupan, sekaligus menyusun rencana jangka panjang pemulihan lingkungan yang berkelanjutan. Upaya tersebut diharapkan tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga benar-benar memperhatikan dampak ekologis dan sosial yang dirasakan masyarakat.
Dengan pengelolaan pasca penutupan yang transparan, terukur, dan melibatkan berbagai pihak, PLEDAK menilai potensi dampak lingkungan dapat diminimalisir. Hal ini dinilai penting demi menjaga kelestarian lingkungan di kawasan dataran tinggi Sungai Penuh serta menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan aman.



