TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Penggantian Pejabat di Pengujung Tahun Diduga Berdampak Buruk pada Administrasi dan Keuangan Daerah

Penggantian Pejabat di Pengujung Tahun Diduga Berdampak Buruk pada Administrasi dan Keuangan Daerah

Penggantian Pejabat di Pengujung Tahun Diduga Berdampak Buruk pada Administrasi dan Keuangan Daerah
Table of contents
×


PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Penggantian sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh dan kabupaten kerinci yang dilakukan menjelang akhir tahun anggaran menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Pergantian jabatan tersebut diduga berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap tertib administrasi serta pertanggungjawaban keuangan di masing-masing instansi pemerintahan.


Ketua LSM RESPECT, Doni Antonius, menilai bahwa mutasi dan rotasi pejabat yang dilakukan di penghujung tahun sangat tidak tepat dari sisi tata kelola pemerintahan. Menurutnya, pergantian pejabat pada masa krusial penutupan anggaran justru berisiko mengganggu kesinambungan program dan penyelesaian administrasi keuangan.


“Penggantian pejabat di akhir tahun anggaran sangat rawan menimbulkan persoalan administratif dan keuangan. Pejabat baru belum tentu memahami secara menyeluruh program, kegiatan, serta penggunaan anggaran yang sedang berjalan maupun yang akan dipertanggungjawabkan,” ujar Doni Antonius 


Ia menegaskan, dalam sistem pemerintahan yang baik, mutasi pejabat seharusnya mempertimbangkan aspek waktu, stabilitas organisasi, serta akuntabilitas keuangan. Pasalnya, pada akhir tahun seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tengah fokus pada penyusunan laporan pertanggungjawaban, evaluasi program, serta audit internal maupun eksternal.


“Jika pejabat lama diganti sebelum proses pertanggungjawaban selesai, maka akan muncul persoalan siapa yang bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran. Ini bisa berdampak pada temuan audit dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.


LSM RESPECT juga mengingatkan bahwa pergantian pejabat secara mendadak berpotensi menghambat pelayanan publik. Pejabat baru membutuhkan waktu untuk beradaptasi, mempelajari tugas dan fungsi jabatan, serta memahami kondisi internal instansi yang dipimpinnya.


Doni Antonius menilai, jika penggantian pejabat tidak bersifat mendesak, seharusnya dilakukan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga tidak mengganggu proses administrasi dan pertanggungjawaban keuangan daerah.


“Jangan sampai kebijakan mutasi justru meninggalkan beban administrasi dan persoalan hukum bagi pejabat yang baru menjabat. Pemerintah daerah harus lebih bijak dan profesional dalam mengambil kebijakan strategis seperti ini,” tambahnya.


Ia juga meminta aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk lebih jeli mengawasi proses administrasi dan keuangan pada OPD yang mengalami pergantian pejabat di akhir tahun.


“Pengawasan harus diperketat agar tidak ada celah terjadinya penyimpangan, manipulasi laporan, atau saling lempar tanggung jawab,” pungkas Doni Antonius.


LSM RESPECT berharap Pemerintah Kota Sungai Penuh dan kabupaten kerinci, ke depan dapat lebih mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam setiap kebijakan mutasi pejabat, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.

0Comments