-->

 


Iklan

Wartawan Dikeroyok Saat Bertugas di Batanghari, Kapolda Didesak Bertindak Tanpa Kompromi

Fir Conet
Friday, December 19, 2025, December 19, 2025 WIB Last Updated 2025-12-20T06:21:55Z


PORTALBUANA.ASIA, JAMBI – Aksi kekerasan terhadap insan pers kembali mencoreng wajah demokrasi di Provinsi Jambi. Seorang wartawan menjadi korban pengeroyokan brutal saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Bungku, Kabupaten Batanghari, pada Jumat (12/12/2025). Insiden ini memicu gelombang kecaman luas dan dinilai sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan pers serta supremasi hukum.


Peristiwa tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan sinyal darurat bagi kebebasan pers di daerah. Wartawan yang seharusnya dilindungi undang-undang justru menjadi sasaran kekerasan ketika berupaya menjalankan fungsi kontrol sosial.


Kecaman keras disampaikan Ketua DPP LSM PKLH Provinsi Jambi, Wandi Adi, S.Sos, didampingi Sekretaris LSM PKLH Iwan E. Keduanya menilai aksi pengeroyokan tersebut sebagai tindakan biadab, barbar, dan sama sekali tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum.


“Kami mengecam keras kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi upaya sistematis membungkam kebebasan pers. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme,” tegas Wandi Adi.


Menurutnya, wartawan memiliki peran strategis dalam mengungkap praktik-praktik ilegal yang merugikan negara, masyarakat, dan lingkungan. Oleh karena itu, setiap bentuk intimidasi, ancaman, maupun kekerasan terhadap insan pers merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai demokrasi dan konstitusi.


Senada dengan itu, Iwan E menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani kasus ini.


“Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Jambi, untuk segera menangkap dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” ujarnya.


Sebelumnya, Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, Andrew Sihite, juga melontarkan kecaman keras dan secara terbuka mendesak Kapolda Jambi untuk menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan.


Kasus pengeroyokan ini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Nomor Laporan STTLP/B/429/XII/2025/SPKT/POLDA JAMBI, dan diduga kuat memenuhi unsur Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama.


Kini, sorotan tajam publik tertuju pada langkah aparat penegak hukum. Penanganan kasus ini akan menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam melindungi kebebasan pers. Apakah hukum akan ditegakkan secara adil dan tegas, atau kembali tunduk pada arogansi kekerasan dan premanisme?

Jawabannya kini berada di tangan aparat.

WN

Komentar

Tampilkan

  • Wartawan Dikeroyok Saat Bertugas di Batanghari, Kapolda Didesak Bertindak Tanpa Kompromi
  • 0

Terkini