TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Diduga Langgar UU Jasa Konstruksi, Proyek Jalan Rp28 Miliar PT Air Tenang Berulang Dibongkar

Diduga Langgar UU Jasa Konstruksi, Proyek Jalan Rp28 Miliar PT Air Tenang Berulang Dibongkar

Diduga Langgar UU Jasa Konstruksi, Proyek Jalan Rp28 Miliar PT Air Tenang Berulang Dibongkar
Table of contents
×

PORTALBUANA.ASIA, KERINCI - Berpotensi Rugikan Keuangan Negara
Proyek peningkatan jalan senilai Rp28 miliar yang dikerjakan oleh PT Air Tenang di wilayah Desa Sungai Batu Gantih hingga Siulak Deras menuai sorotan serius. 
Penolakan masyarakat terhadap hasil pekerjaan disertai pembongkaran dan pengerjaan ulang di sejumlah titik memunculkan indikasi kuat pelanggaran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

Pantauan awak media pada Rabu, 14 Januari 2026, memperlihatkan pekerjaan ulang di depan masjid menuju Kantor Kepala Desa Sungai Batu Gantih sepanjang kurang lebih 60 meter.
Pembongkaran dilakukan karena lapisan pengerasan dasar tidak memenuhi standar teknis, sebuah kondisi yang bertentangan dengan Pasal 59 UU Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa menjamin mutu, keselamatan, dan keandalan hasil pekerjaan konstruksi.

Fakta lapangan menunjukkan bahwa dari total anggaran Rp28 miliar, terdapat sejumlah item pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan, serta tiga titik jembatan hingga kini belum diaspal. Kondisi ini berpotensi melanggar ketentuan kontrak kerja konstruksi dan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 UU Jasa Konstruksi, yang mengancam sanksi pidana terhadap penyedia jasa yang lalai atau menyimpang dari spesifikasi teknis.

Selain itu, kualitas pekerjaan aspal dari Pasar Siulak Deras hingga Suko Pangkat terlihat bergelombang, penuh tambalan, serta bekas bongkar ulang, dengan batas sambungan aspal yang tampak jelas. Di Desa Simpang Tutup, bahu jalan yang dicor bahkan ditemukan mengalami retak dini, mengindikasikan lemahnya mutu material dan metode pelaksanaan. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pekerjaan tidak sesuai spesifikasi (substandard work).

Lebar hamparan aspal di kawasan Pasar Siulak Deras yang merupakan ibu kota Kecamatan Gunung Kerinci juga dinilai tidak proporsional jika dibandingkan dengan ruas menuju Sungai Batu Gantih hingga Suko Pangkat. Ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan dokumen perencanaan tersebut berpotensi menimbulkan selisih kuantitas dan kualitas, yang dapat bermuara pada kerugian keuangan negara.

Atas rangkaian temuan tersebut, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun ke lapangan melakukan audit teknis dan pemeriksaan menyeluruh.

 Apabila terbukti adanya penyimpangan spesifikasi, pengurangan volume, atau pembayaran tidak sesuai progres riil pekerjaan, maka perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena berpotensi merugikan keuangan negara dan menguntungkan pihak tertentu.

Masyarakat menegaskan bahwa proyek jalan ini dibiayai dari uang rakyat dan harus memberikan manfaat nyata, bukan justru menjadi contoh kegagalan konstruksi yang dikerjakan berulang kali namun tetap bermasalah.*WN*

0Comments