Mandau. – Pekerjaan pembangunan drainase di Gang Rukun Jali, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, menuai sorotan warga. Proyek yang dibiayai dari APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp149.700.000 itu diduga dikerjakan tidak sesuai juknis dan standar teknis PUPR.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan serius pada tahapan pekerjaan awal. Dari dokumentasi foto yang diperoleh, terlihat tulangan besi drainase diletakkan langsung menyentuh tanah tanpa ganjalan (selimut beton). Padahal, sesuai spesifikasi teknis drainase beton, besi tulangan wajib memiliki selimut beton guna mencegah korosi dan menjamin kekuatan struktur.
Selain itu, bekisting terlihat tidak rapi dan minim pengaku, sementara dasar galian belum tampak dipersiapkan dengan baik.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan beton keropos dan menurunkan umur bangunan drainase.
Tak hanya soal mutu konstruksi, aspek keselamatan dan ketertiban proyek (K3) juga luput dari perhatian. Area galian terlihat terbuka di dekat badan jalan tanpa rambu pengaman atau pembatas, yang berisiko membahayakan pengguna jalan dan warga sekitar.
Yang menjadi pertanyaan besar publik adalah peran konsultan pengawas. Berdasarkan papan proyek, pengawasan kegiatan ini dilaksanakan oleh CV Abadi Consultant. Namun, dengan kondisi pekerjaan yang dinilai menyimpang dari standar teknis, muncul dugaan kuat bahwa pengawasan tidak dilakukan secara maksimal atau bahkan sekadar bersifat administratif.
“Kalau pengawas aktif di lapangan, kondisi seperti ini seharusnya tidak dibiarkan. Pemasangan besi tanpa selimut beton itu kesalahan mendasar,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sesuai ketentuan, konsultan pengawas memiliki kewajiban untuk mengontrol pekerjaan harian, memastikan kesesuaian metode kerja, serta menghentikan sementara pekerjaan jika ditemukan penyimpangan teknis. Kelalaian dalam pengawasan dapat berimplikasi serius, mulai dari sanksi administratif hingga temuan auditor negara.
Sementara itu, proyek drainase ini dilaksanakan oleh CV Berkah Arsyifa dengan waktu pelaksanaan 32 hari kalender. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun konsultan pengawas belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan di lapangan.
Publik mendesak Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanian Kabupaten Bengkalis selaku penanggung jawab kegiatan untuk segera turun ke lapangan, melakukan evaluasi teknis, serta memastikan proyek yang dibangun dari uang rakyat benar-benar memenuhi standar mutu dan keselamatan.
Jika dibiarkan, dikhawatirkan proyek drainase tersebut hanya akan menjadi bangunan formalitas yang cepat rusak, sehingga merugikan keuangan daerah dan kepercayaan masyarakat.(Sht)