TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Diduga Pungli SPJ Damkar Kerinci Capai Rp6 Juta, Media dan LSM Segera Surati Bupati serta Aparat Penegak Hukum

Diduga Pungli SPJ Damkar Kerinci Capai Rp6 Juta, Media dan LSM Segera Surati Bupati serta Aparat Penegak Hukum

Diduga Pungli SPJ Damkar Kerinci Capai Rp6 Juta, Media dan LSM Segera Surati Bupati serta Aparat Penegak Hukum
Table of contents
×


PORTALBUANA.ASIA, KERINCI –Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terjadi saat proses penandatanganan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) personil Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kerinci yang berada di bawah naungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kerinci. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (6/03/2026) sekitar pukul 14.37 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, lebih dari 300 personil Damkar yang datang untuk menandatangani SPJ diminta memberikan uang sebesar Rp20.000 per orang. Pungutan tersebut disebut oleh pihak Tata Usaha (TU) sebagai “sumbangan”.

Namun kenyataannya, sejumlah personil Damkar mengaku keberatan karena pungutan tersebut diduga sudah ditentukan nominalnya, sehingga dinilai tidak lagi bersifat sukarela.

“Katanya sumbangan sukarela, tapi kami dipatok Rp20 ribu per orang. Kami merasa keberatan, tapi tetap harus membayar,” ungkap salah satu personil Damkar yang meminta namanya tidak disebutkan.

Jika dihitung dari jumlah personil yang mencapai lebih dari 300 orang, maka total uang yang terkumpul diperkirakan mencapai sekitar Rp6 juta.

Awak media yang menerima informasi tersebut langsung turun ke lokasi dan mendapati proses penandatanganan SPJ sedang berlangsung bersamaan dengan pengumpulan uang dari para personil.

Para personil Damkar juga menyampaikan keluhan karena penghasilan mereka tergolong kecil, namun masih harus menghadapi potongan tersebut.

“Gaji kami hanya sekitar Rp500 ribu per bulan. Biasanya diterima dua bulan sekali sekitar Rp1 juta. Itu pun masih dipotong lagi. Kami merasa sangat keberatan,” ujar seorang personil Damkar dengan nada kecewa.


Praktik pungutan dengan alasan apapun yang bersifat memaksa atau ditentukan nominalnya di lingkungan instansi pemerintah dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

Perbuatan tersebut berpotensi melanggar:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 12 huruf e, dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.

Selain sanksi pidana, jika pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), maka dapat dikenakan sanksi disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, berupa:

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Media dan LSM Akan Surati Bupati dan Aparat Hukum

Menanggapi kejadian tersebut, awak media bersama sejumlah LSM menyatakan akan segera mengambil langkah resmi dengan menyurati Bupati Kerinci serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas dugaan pungli yang terjadi.

Surat tersebut juga akan meminta pemerintah daerah segera melakukan investigasi internal dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.

“Dalam waktu dekat kami dari media dan LSM akan melayangkan surat resmi kepada Bupati Kerinci serta aparat penegak hukum agar kejadian ini diusut tuntas. Jangan sampai praktik pungli seperti ini terus terjadi dan merugikan para personil yang penghasilannya sudah sangat kecil,” tegas pihak LSM.

Para personil Damkar berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini serta memastikan tidak ada lagi praktik pungutan yang memberatkan mereka di masa mendatang.*WN*

0Comments