TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Lebaran Ternoda Pungli Wisata, Tarif Liar di Kerinci Diduga Terstruktur—Bupati dan APH Diminta Bertindak Tegas

Lebaran Ternoda Pungli Wisata, Tarif Liar di Kerinci Diduga Terstruktur—Bupati dan APH Diminta Bertindak Tegas

Lebaran Ternoda Pungli Wisata, Tarif Liar di Kerinci Diduga Terstruktur—Bupati dan APH Diminta Bertindak Tegas
Table of contents
×


PORTALBUANA.ASIA, KERINCI  – Euforia libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Kabupaten Kerinci justru diwarnai keresahan. Sejumlah destinasi wisata yang seharusnya menjadi ruang rekreasi bagi masyarakat, kini diterpa isu serius dugaan pungutan liar (pungli) dengan tarif karcis yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Sorotan publik pertama kali mencuat dari kawasan wisata Air Terjun Kayu Aro pada hari pertama Lebaran. Tak berselang lama, dugaan praktik serupa kembali terjadi di objek wisata pemandian Air Panas Semurup pada hari kedua Lebaran. Fenomena ini memicu kekhawatiran bahwa praktik pungli tidak hanya bersifat sporadis, melainkan berpotensi terjadi secara sistematis di sejumlah titik wisata.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari para pengunjung, tarif yang dikenakan di lokasi tersebut dinilai tidak transparan dan membingungkan. Pengunjung dilaporkan harus membayar biaya masuk sebesar Rp10.000, biaya parkir Rp10.000, serta tambahan biaya hiburan Rp5.000. Tidak adanya papan informasi resmi terkait rincian tarif maupun dasar hukum pungutan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dari ketentuan Perda.

Kondisi ini memicu gelombang kekecewaan di tengah masyarakat. Banyak pengunjung merasa dirugikan karena harus mengeluarkan biaya yang dinilai tidak wajar, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Wisata yang seharusnya menjadi sarana hiburan justru berubah menjadi beban tambahan bagi masyarakat.

“Saat ini kondisi ekonomi belum stabil, seharusnya pemerintah hadir memberikan kenyamanan, bukan malah membiarkan pungutan yang tidak jelas seperti ini,” ujar salah satu pengunjung dengan nada kecewa.

Lebih jauh, publik mulai mempertanyakan peran dan fungsi pengawasan dari dinas terkait dalam pengelolaan retribusi wisata. Lemahnya kontrol di lapangan dinilai membuka celah bagi oknum-oknum tertentu untuk memanfaatkan momentum libur Lebaran demi meraup keuntungan pribadi atau kelompok.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya merugikan masyarakat secara langsung, tetapi juga berpotensi mencoreng citra pariwisata Kabupaten Kerinci secara keseluruhan. Kepercayaan wisatawan, baik lokal maupun luar daerah, bisa menurun akibat pengalaman negatif yang mereka alami.

Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan destinasi wisata. Penertiban di lapangan serta transparansi tarif dinilai menjadi langkah mendesak yang harus segera diwujudkan.

Tak hanya itu, Bupati Kerinci juga diminta untuk mengambil sikap tegas dan tidak tinggal diam terhadap persoalan ini. Kepemimpinan yang responsif dinilai sangat dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan publik sekaligus memastikan praktik serupa tidak terus berulang.

Aparat Penegak Hukum (APH) juga didorong untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan pungli ini. Penindakan tegas terhadap oknum yang terbukti melanggar aturan dinilai penting guna memberikan efek jera serta memastikan tata kelola retribusi daerah berjalan sesuai koridor hukum.

Apabila terbukti terjadi pungutan liar di luar ketentuan Perda, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal hukum yang berlaku. Di antaranya Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, bagi oknum pejabat atau pegawai negeri, dapat dikenakan Pasal 423 KUHP terkait penyalahgunaan jabatan, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga dapat diterapkan apabila pungutan tersebut masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi maupun kelompok. Sanksi administratif pun mengintai, mulai dari pencopotan jabatan, pemberhentian, hingga kewajiban mengembalikan kerugian kepada masyarakat.

Dengan mencuatnya persoalan ini, diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak. Pengelolaan sektor pariwisata di Kabupaten Kerinci harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Hanya dengan tata kelola yang baik, sektor wisata dapat benar-benar menjadi sumber kebanggaan daerah sekaligus penggerak ekonomi masyarakat, bukan justru menjadi ladang praktik pungli yang meresahkan.WN

0Comments