PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Pasar Tanjung Bajure, Kota Sungai Penuh, kian menguat dan menjadi perhatian serius berbagai pihak. Praktik yang diduga melibatkan oknum tertentu ini disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan membebani para pedagang, khususnya pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas jual beli di pasar tradisional tersebut.
Sejumlah pedagang mengaku harus membayar berbagai jenis pungutan setiap harinya dengan modus yang beragam, mulai dari alasan kebersihan, keamanan, hingga pungutan lain yang tidak memiliki kejelasan dasar hukum. Bahkan, jika diakumulasikan, total pungutan yang dibebankan kepada satu pedagang dapat mencapai Rp17 ribu per hari.
Kondisi ini dinilai sangat memberatkan dan berpotensi menggerus keuntungan pedagang secara signifikan. Tidak sedikit pedagang yang mengeluhkan menurunnya pendapatan akibat tingginya biaya tidak resmi yang harus mereka keluarkan setiap hari.
Para pedagang juga mengungkapkan bahwa praktik pungli tersebut terkesan dibiarkan tanpa adanya pengawasan yang ketat dari pihak terkait. Situasi ini memunculkan rasa ketidakadilan dan ketidakpastian dalam menjalankan usaha, serta menimbulkan kekhawatiran akan keberlangsungan usaha mereka ke depan.
Seiring dengan mencuatnya persoalan ini, para pedagang berharap adanya langkah tegas dan nyata dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk segera menghentikan praktik yang merugikan tersebut. Mereka menilai, penertiban harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.
Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti laporan para pedagang melalui audiensi yang telah digelar sebelumnya, Jum'at 27/3/2026.
“Kemarin saat audiensi bersama para pedagang, kami telah membuka secara terang seluruh permasalahan yang terjadi, termasuk dugaan keterlibatan oknum dalam praktik pungli di Pasar Tanjung Bajure. Hal ini kami sampaikan kepada para pemangku kepentingan agar segera ditindaklanjuti secara serius,” ujar Hardizal.
Ia menjelaskan, DPRD telah meminta agar persoalan ini segera dilaporkan kepada Wali Kota Sungai Penuh untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki perangkat, termasuk Satgas Pasar, yang seharusnya mampu bertindak tegas dalam menertibkan praktik pungutan liar.
“Kami meminta agar persoalan ini segera dilaporkan ke Wali Kota. Pemerintah Kota memiliki Satgas Pasar yang harusnya bisa bertindak tegas dalam memerangi pungli di lapangan,” tegasnya.
Namun demikian, Hardizal juga memberikan peringatan keras bahwa DPRD tidak akan tinggal diam jika tidak ada langkah nyata dari pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Apabila pemerintah daerah tidak mampu bertindak secara maksimal dalam memerangi pungli ini, maka DPRD siap turun langsung. Bahkan, bila diperlukan, kami akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut tuntas persoalan ini,” lanjutnya.
Menurutnya, pembentukan pansus menjadi langkah strategis untuk melakukan investigasi secara menyeluruh, mengungkap pihak-pihak yang terlibat, serta merumuskan rekomendasi konkret guna mencegah praktik serupa terjadi kembali di masa mendatang.
Selain itu, keberadaan pansus juga diharapkan mampu menghadirkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pasar, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan dan praktik di lapangan.
Sejumlah kalangan menilai, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele, karena menyangkut hajat hidup banyak pedagang kecil. Jika tidak segera ditangani, praktik pungli berpotensi semakin meluas dan mengakar, serta merusak sistem ekonomi kerakyatan yang ada di pasar tradisional.
Para pedagang pun berharap adanya keberpihakan nyata dari pemerintah dan DPRD. Mereka menginginkan lingkungan pasar yang bersih, tertib, serta bebas dari praktik pungutan liar, sehingga dapat menjalankan usaha dengan aman dan nyaman.
Hingga saat ini, para pedagang masih menanti langkah konkret dari Pemerintah Kota Sungai Penuh. Mereka berharap komitmen yang telah disampaikan oleh DPRD dapat segera diwujudkan dalam bentuk tindakan nyata, demi memutus mata rantai praktik pungli dan melindungi pedagang dari beban yang tidak semestinya.
Jika tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan persoalan ini tidak hanya merugikan pedagang, tetapi juga mencoreng citra pengelolaan pasar tradisional serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.


0Comments