PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Praktik pungutan yang mengatasnamakan uang keamanan atau ronda malam di kawasan Pasar Tanjung Bajure, Kota Sungai Penuh, mulai menuai sorotan tajam dari kalangan pedagang. Pungutan sebesar Rp3.000 per hari kepada para pedagang tersebut diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas serta tanpa adanya payung aturan berupa Peraturan Daerah (Perda).
Kondisi ini memunculkan keresahan di tengah pedagang kecil yang setiap hari berjuang mencari penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Meski nominal pungutan dinilai kecil, namun jika dikumpulkan setiap hari dari banyak pedagang, jumlahnya dinilai cukup besar dan patut dipertanyakan transparansi serta legalitas penggunaannya.
Dodi, mantan pedagang yang pernah lama beraktivitas di Pasar Tanjung Bajure dan mengetahui kondisi di lapangan, secara tegas meminta Pemerintah Kota Sungai Penuh segera turun tangan menghentikan pungutan tersebut. Ia menilai, segala bentuk pungutan kepada masyarakat, terlebih di area publik seperti pasar, harus memiliki dasar aturan yang jelas agar tidak menimbulkan dugaan pungutan liar.
Menurut Dodi, para pedagang selama ini memilih diam karena khawatir aktivitas jual beli mereka terganggu. Namun di sisi lain, banyak pedagang mempertanyakan ke mana aliran dana pungutan itu disalurkan dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya
“Kalau memang ini resmi, harus ada dasar hukumnya. Harus ada Perda atau aturan yang mengatur. Jangan hanya mengatasnamakan keamanan lalu setiap pedagang diwajibkan membayar tanpa ada penjelasan yang terbuka,” ujar Dodi.
Ia juga mempertanyakan bentuk keamanan yang diberikan kepada pedagang. Sebab menurutnya, hingga kini masih banyak pedagang yang merasa belum mendapatkan jaminan keamanan maksimal di kawasan pasar, terutama pada malam hari. Karena itu, ia meminta pemerintah tidak tutup mata terhadap keluhan masyarakat kecil yang setiap hari menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang.
Dodi menegaskan, pemerintah daerah harus hadir memberikan kepastian dan perlindungan kepada pedagang, bukan justru membiarkan adanya pungutan yang berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Ia khawatir jika praktik seperti ini terus dibiarkan, akan muncul persepsi negatif terhadap pengelolaan pasar tradisional di Kota Sungai Penuh.
Selain meminta penghentian pungutan, Dodi juga mendesak agar dilakukan audit dan evaluasi terhadap pihak-pihak yang selama ini melakukan penarikan uang keamanan tersebut. Transparansi dinilai sangat penting agar masyarakat mengetahui apakah dana itu benar digunakan untuk kepentingan keamanan pasar atau tidak.
“Pedagang hanya ingin berjualan dengan tenang, aman, dan nyaman. Jangan sampai masyarakat kecil terus dibebani pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya,” tambahnya.
Keluhan mengenai pungutan di pasar ini kini menjadi perhatian publik. Banyak pihak berharap Pemerintah Kota Sungai Penuh segera melakukan penertiban dan memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah para pedagang Pasar Tanjung Bajure yang menjadi salah satu pusat ekonomi masyarakat Kota Sungai Penuh.


0Comments