TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Kasus Dugaan Korupsi Damkar Mandek? LSM PETISI SAKTI Kembali Akan gelar Aksi  Desak kejaksaan segera Tetapkan Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Damkar Mandek? LSM PETISI SAKTI Kembali Akan gelar Aksi Desak kejaksaan segera Tetapkan Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Damkar Mandek? LSM PETISI SAKTI Kembali Akan gelar Aksi Desak kejaksaan segera Tetapkan Tersangka
Table of contents
×



SUNGAI PENUH – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh kembali menjadi sorotan publik. Kasus yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran pengadaan makan dan minum tahun anggaran 2022 hingga 2024 tersebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, meskipun pihak Kejaksaan Negeri sebelumnya telah melakukan langkah penyelidikan secara intensif.


Beberapa waktu lalu, tim dari Kejaksaan Negeri melakukan penggeledahan di kantor Dinas Damkar Kota Sungai Penuh. Dalam proses penggeledahan itu, aparat penegak hukum dikabarkan menyita ratusan dokumen penting yang diduga berkaitan dengan penggunaan anggaran kegiatan makan dan minum. Tidak hanya itu, satu unit brankas yang berada di kantor tersebut juga turut diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.


Langkah penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri sempat menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan harapan besar agar kasus tersebut dapat diusut secara transparan serta tuntas hingga ke akar-akarnya. Pasalnya, dugaan penyimpangan anggaran di sektor pelayanan publik dinilai menjadi persoalan serius yang harus mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum.


Namun hingga saat ini, belum adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut mulai memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Padahal, proses penggeledahan dan penyitaan dokumen penting telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Kondisi ini membuat sejumlah pihak menilai penanganan perkara berjalan lamban dan belum memberikan kepastian hukum kepada publik.


Desakan terhadap Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pun terus bermunculan. Setelah sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa, LSM PETISI SAKTI dikabarkan kembali akan menggelar aksi lanjutan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada Rabu, 13 Mei 2026 mendatang.


Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tekanan moral kepada aparat penegak hukum agar segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum di Dinas Damkar Kota Sungai Penuh. LSM PETISI SAKTI menilai, Kejaksaan Negeri harus berani bersikap tegas dan transparan dalam mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.


Ketua LSM PETISI SAKTI, Indra Wirawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga ada kepastian dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kejelasan atas penanganan perkara yang telah menjadi perhatian luas tersebut.


“Kami meminta Kejaksaan Negeri Sungai Penuh segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum di Dinas Damkar ini. Jangan sampai proses hukum terkesan lamban dan menimbulkan dugaan negatif di tengah masyarakat,” tegas Indra Wirawan.


Ia juga mengatakan bahwa aksi lanjutan yang akan digelar merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di daerah. Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, independen, dan tidak tebang pilih dalam menuntaskan kasus tersebut.


“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum. Jika memang sudah ditemukan alat bukti yang cukup, maka segera umumkan siapa yang bertanggung jawab. Masyarakat menunggu keberanian Kejaksaan dalam mengungkap kasus ini secara terang benderang,” tambahnya.


Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri, Moehargung Al Sonta, belum memberikan jawaban maupun tanggapan hingga berita ini diturunkan.


Kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum di Dinas Damkar Kota Sungai Penuh sendiri menjadi perhatian luas karena berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak tahun 2022 hingga 2024. Dugaan adanya mark-up anggaran maupun penyalahgunaan penggunaan dana kegiatan kini terus menjadi perbincangan di tengah masyarakat.


Publik berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Masyarakat juga meminta agar siapa pun yang terbukti terlibat dalam dugaan penyimpangan anggaran itu dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

0Comments