TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Viral Pungli Parkir Rp15 Ribu, Polres Kerinci Turun Tangan Bersihkan Praktik Ilegal di Telun Berasap

Viral Pungli Parkir Rp15 Ribu, Polres Kerinci Turun Tangan Bersihkan Praktik Ilegal di Telun Berasap

Viral Pungli Parkir Rp15 Ribu, Polres Kerinci Turun Tangan Bersihkan Praktik Ilegal di Telun Berasap
Table of contents
×


PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Menindaklanjuti beredarnya informasi viral di media sosial terkait dugaan pungutan liar (pungli) tarif parkir sebesar Rp15.000 di kawasan Objek Wisata Air Terjun Telun Berasap, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kerinci bergerak cepat turun ke lapangan untuk melakukan klarifikasi sekaligus penertiban, Senin (23/03/2026).


Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Perwira Pengendali Pengamanan (Padal Pam), IPDA Perdata Ginting, S.H., bersama personel yang terlibat dalam Operasi Pengamanan Objek Wisata. Tim melakukan pengecekan langsung serta berkoordinasi dengan pihak pengelola dan petugas parkir di lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.


Dari hasil klarifikasi terhadap koordinator parkir setempat, Supratman (61), diketahui bahwa tarif resmi parkir kendaraan roda empat (R4) di kawasan wisata tersebut adalah sebesar Rp5.000, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


IPDA Perdata Ginting menegaskan, informasi mengenai pungutan sebesar Rp15.000 yang terjadi pada Minggu (22/03/2026) diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan berada di luar petugas resmi.


“Sejak hari ini, seluruh aktivitas parkir telah kembali ditangani oleh petugas resmi dengan pengawasan yang lebih ketat. Kami memastikan tidak ada lagi praktik pungutan di luar ketentuan,” tegasnya.


Selain melakukan penertiban, petugas juga memberikan imbauan tegas kepada seluruh pengelola dan juru parkir agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Jasa Usaha. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak segala bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat dan mencoreng citra pariwisata daerah.


“Kami mengingatkan seluruh pihak untuk tidak melakukan pungutan liar. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga kenyamanan dan kepercayaan wisatawan,” tambahnya.


Di lokasi terpisah, Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci juga melaksanakan patroli guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di kawasan Objek Wisata Aroma Peco. Hasil pemantauan menunjukkan tarif tiket masuk masih sesuai dengan ketentuan retribusi pemerintah daerah, yakni Rp10.000 untuk pengunjung dewasa dan Rp5.000 untuk anak-anak.


Hingga berita ini diturunkan, situasi di sejumlah objek wisata di Kabupaten Kerinci terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polres Kerinci turut mengimbau kepada para wisatawan agar tidak ragu melaporkan kepada petugas di lapangan apabila menemukan praktik pungutan liar atau tindakan yang merugikan.

0Comments