PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH - Kasus dugaan perusakan portal besi pembatas atau bollard yang disebut sebagai aset negara, yang menyeret salah satu anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Fahrudin, kini menjadi perhatian serius di tengah masyarakat. Perkara ini semakin menyita perhatian publik setelah pihak kepolisian resmi menetapkan Fahrudin sebagai tersangka dan melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk proses hukum lebih lanjut.
Penanganan kasus ini pun menuai beragam tanggapan, termasuk dari kalangan legislatif. Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal, angkat bicara terkait penetapan tersangka terhadap rekannya tersebut.
Ia menilai proses hukum yang berjalan terkesan mengandung unsur paksaan dan meminta seluruh aparat penegak hukum untuk lebih objektif serta netral dalam menyikapi persoalan ini.
Hardizal juga secara tegas meminta pihak kejaksaan maupun hakim yang nantinya menangani perkara tersebut agar dapat bersikap profesional dan tidak memihak dalam mengambil keputusan.
Ia berharap, proses hukum yang berjalan benar-benar didasarkan pada fakta dan bukti yang objektif, bukan atas tekanan atau kepentingan tertentu.
Menurut Hardizal, tindakan yang dilakukan Fahrudin tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana perusakan aset negara. Ia berpendapat bahwa keberadaan bollard yang dipermasalahkan justru sejak awal dinilai tidak melalui mekanisme perencanaan yang jelas oleh Dinas PUPR, serta tidak mendapatkan persetujuan dari pihak DPRD sebagai lembaga pengawasan.
Lebih lanjut, Hardizal menegaskan bahwa dalam perkara ini tidak ditemukan adanya kerugian negara, baik secara materiil maupun immateriil. Ia juga mempertanyakan status bollard tersebut yang disebut sebagai aset daerah, karena menurutnya tidak tercatat secara resmi dalam daftar inventaris aset pemerintah.
“Tidak ada aset daerah yang dirusak, tidak ada kerugian negara, dan tidak ada korban. Ini murni persoalan teknis yang seharusnya diselesaikan secara administratif, bukan dengan pendekatan pidana,” tegas Hardizal.
Ia menambahkan, persoalan ini semestinya dapat diselesaikan melalui jalur komunikasi dan koordinasi antar lembaga, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Masyarakat pun berharap agar proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, serta menjunjung tinggi asas keadilan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.


0Comments