TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Hanya 24 Jam Pasca Himbauan, Spanduk Larangan PETI Lenyap: Camat Pelepat Ilir dan Oknum Datuk Rio Diduga “Main Mata” dengan Penambang Ilegal

Hanya 24 Jam Pasca Himbauan, Spanduk Larangan PETI Lenyap: Camat Pelepat Ilir dan Oknum Datuk Rio Diduga “Main Mata” dengan Penambang Ilegal

Hanya 24 Jam Pasca Himbauan, Spanduk Larangan PETI Lenyap: Camat Pelepat Ilir dan Oknum Datuk Rio Diduga “Main Mata” dengan Penambang Ilegal
Table of contents
×


PORTALBUANA.ASIA, BUNGO – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, kembali menuai sorotan tajam. Praktik tambang ilegal yang diduga merusak lingkungan tersebut dinilai semakin terang-terangan dan memunculkan dugaan lemahnya pengawasan hingga adanya indikasi pembiaran oleh pihak terkait, mulai dari tingkat desa hingga kecamatan.

Ironisnya, hanya dalam waktu 24 jam setelah himbauan penertiban dilakukan, spanduk larangan PETI yang dipasang aparat di lokasi tambang diketahui hilang tanpa jejak. Bersamaan dengan itu, aktivitas mesin dompeng kembali terdengar dan para penambang ilegal terpantau beroperasi seperti biasa di sepanjang aliran sungai.

Kondisi tersebut memicu kecurigaan publik. Masyarakat menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memberikan ruang atau “lampu hijau” kepada pelaku PETI untuk kembali beraktivitas setelah aparat meninggalkan lokasi.

Berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan Rozika Putra selaku Korwil Ormas BIDIK, pada 6 Mei 2026 ditemukan aktivitas PETI masif di tiga wilayah, yakni Muaro Kuamang, Dusun Lubuk, dan Padang Palangeh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 7 Mei 2026 pihak Kecamatan Pelepat Ilir bersama Polsek Pelepat Ilir turun langsung ke lokasi dan memasang spanduk larangan sebagai bentuk peringatan kepada para penambang ilegal.

Namun, fakta di lapangan justru memperlihatkan kondisi yang bertolak belakang. Pada Jumat (8/5/2026), tim investigasi kembali mendapati aktivitas PETI tetap berjalan normal, sementara spanduk larangan yang baru dipasang sehari sebelumnya sudah raib.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya “main mata” antara oknum tertentu dengan pelaku PETI. Pasalnya, hilangnya spanduk larangan diikuti dengan kembali beroperasinya mesin dompeng secara terbuka di lokasi yang sebelumnya telah didatangi aparat.

“Baru satu hari dipasang, spanduk hilang dan mesin kembali bekerja. Ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Jangan sampai ada kesan penertiban hanya formalitas untuk meredam sorotan publik,” ujar Rozika Putra.

Ia juga menyoroti peran Camat Pelepat Ilir dan para Datuk Rio di wilayah tersebut yang dinilai harus bertanggung jawab terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal.

Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, camat memiliki kewajiban menjaga ketertiban umum serta melakukan pembinaan dan pengawasan wilayah. Sementara itu, kepala desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memiliki tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayahnya.

“Bagaimana mungkin aktivitas PETI yang begitu terang-terangan, bahkan berada dekat akses jalan, tidak diketahui? Masyarakat menilai ini bukan lagi persoalan tidak tahu, tetapi ada dugaan pembiaran,” tegasnya.

Selain dugaan pembiaran, muncul pula ketidaksinkronan pernyataan pihak kecamatan terkait hilangnya spanduk. Jika benar spanduk tersebut lepas akibat angin, masyarakat mempertanyakan mengapa tidak segera dipasang kembali, sementara aktivitas tambang justru kembali berjalan bebas.

Ormas BIDIK mendesak Bupati Bungo untuk segera mengevaluasi kinerja Camat Pelepat Ilir dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan wilayah.

Mereka juga meminta Dinas PMD Kabupaten Bungo memanggil dan memeriksa para Datuk Rio di Muaro Kuamang, Dusun Lubuk, dan Padang Palangeh terkait dugaan pembiaran aktivitas PETI.

Tak hanya itu, Polda Jambi dan Polres Bungo juga didesak untuk melakukan penegakan hukum secara nyata dengan memburu pemodal dan aktor intelektual di balik aktivitas tambang ilegal tersebut, bukan sekadar memberikan himbauan di lapangan.

Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat bertindak lebih serius demi menghentikan kerusakan lingkungan yang terus terjadi akibat maraknya aktivitas PETI di Kecamatan Pelepat Ilir.

0Comments