Kasus dugaan pelanggaran prosedur dalam pemasangan bollard atau pembatas jalan berbahan besi di depan Gedung Nasional, Kota Sungai Penuh, kini terus bergulir di meja hijau. Perkara yang melibatkan Fahrudin, anggota DPRD Kota Sungai Penuh tersebut, telah memasuki tahap persidangan lanjutan dan menjadi perhatian publik.
Sidang ketiga yang digelar pada Senin, 6 Mei 2026, menghadirkan saksi penting, yakni Kepala Dinas Perhubungan yang saat itu dijabat oleh Dafri. Dalam persidangan tersebut, sejumlah fakta mulai terungkap dan memperjelas duduk perkara yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.
Fahrudin dalam keterangannya menyampaikan bahwa berdasarkan kesaksian Dafri di persidangan, Dinas Perhubungan tidak pernah menerima permintaan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) terkait pelaksanaan rekayasa lalu lintas maupun pengalihan fungsi jalan protokol menjadi jalur perindustrian. Padahal, sesuai aturan yang berlaku, kewenangan dalam hal rekayasa lalu lintas sepenuhnya berada di bawah Dinas Perhubungan.
Lebih lanjut diungkapkan, pihak Dinas Perhubungan hanya menerima pemberitahuan melalui surat bahwa bollard telah dipasang di lokasi tersebut. Hal ini dinilai menyalahi prosedur, karena seharusnya koordinasi dan persetujuan teknis dilakukan terlebih dahulu sebelum pemasangan dilakukan.
“Rekayasa lalu lintas adalah kewenangan Dishub, sementara pembangunan fisik memang menjadi ranah PU. Namun dalam kasus ini, Dishub tidak pernah dimintai izin atau dilibatkan secara resmi,” ungkap Fahrudin mengutip keterangan saksi di persidangan.
Selain itu, persoalan hibah bollard juga menjadi sorotan tajam. Berdasarkan fakta yang terungkap, pemasangan bollard dilakukan pada 28 April 2024, sementara proses hibah baru dilakukan pada 3 Mei 2024. Artinya, barang tersebut telah lebih dahulu dipasang sebelum memiliki status hibah yang sah.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya cacat prosedur dalam proses administrasi. Bahkan hingga saat ini, bollard tersebut belum tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD), sehingga status kepemilikannya dinilai belum jelas secara hukum.
“Jika belum tercatat sebagai aset daerah, maka secara aturan belum bisa dikategorikan sebagai barang milik pemerintah ataupun pihak lain. Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan mekanisme hibah yang seharusnya,” tegasnya.
Kasus ini pun memicu perhatian luas dari masyarakat, yang menilai bahwa proses pengadaan dan pemasangan fasilitas publik harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dengan menghadirkan saksi-saksi tambahan guna mengungkap lebih jauh fakta-fakta yang ada. Publik kini menanti bagaimana proses hukum ini akan berjalan hingga menghasilkan keputusan yang berkeadilan.


0Comments