TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Pemkab Kerinci Tegaskan Penunjukan Plt Dirut Perumda Tirta Sakti Sesuai Regulasi dan Demi Menjaga Pelayanan Publik

Pemkab Kerinci Tegaskan Penunjukan Plt Dirut Perumda Tirta Sakti Sesuai Regulasi dan Demi Menjaga Pelayanan Publik

Pemkab Kerinci Tegaskan Penunjukan Plt Dirut Perumda Tirta Sakti Sesuai Regulasi dan Demi Menjaga Pelayanan Publik
Table of contents
×


Portal Buana Asia, Kerinci | Jambi – Pemerintah Kabupaten Kerinci akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait penunjukan Ir. Maya Novefri Handayani, S.T. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci Tahun 2026.

Pemkab Kerinci menegaskan bahwa penunjukan tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum.

Dalam regulasi terbaru tersebut, tepatnya pada Pasal 24, dijelaskan bahwa apabila seluruh anggota direksi mengalami kekosongan jabatan, maka pelaksanaan tugas pengurusan Perumda dilaksanakan oleh Dewan Pengawas. Selain itu, Dewan Pengawas juga diberikan kewenangan untuk menunjuk pejabat internal Perumda guna membantu pelaksanaan tugas direksi hingga ditetapkannya pejabat definitif.

“Aturan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah cepat agar roda organisasi tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” demikian penegasan pemerintah daerah.

Penunjukan Plt Direktur Utama Perumda Tirta Sakti juga diperkuat melalui Surat Keputusan Bupati Kerinci Nomor 100.3.3.2/Kep.116/2026 yang ditetapkan di Siulak pada 13 Mei 2026. SK tersebut menjadi dasar administratif sekaligus legal formal atas penunjukan jabatan sementara dimaksud.

Langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Kerinci dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kewajiban pemerintah dalam menjamin pelayanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan optimal, termasuk pelayanan air bersih melalui Perumda Air Minum Tirta Sakti.

Karena itu, pemerintah daerah memandang perlu mengambil langkah cepat dan tepat demi memastikan operasional perusahaan tetap berjalan normal serta pelayanan distribusi air bersih kepada masyarakat tidak mengalami hambatan.

Melalui SK Bupati Kerinci tersebut, Ir. Maya Novefri Handayani, S.T. resmi menerima amanah sebagai Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci.

Sebagai Plt Direktur, Maya Novefri memiliki tanggung jawab strategis dalam memimpin jalannya operasional perusahaan, menjaga stabilitas pelayanan air bersih kepada masyarakat, melakukan evaluasi terhadap kinerja pegawai, serta memastikan seluruh tata kelola administrasi perusahaan berjalan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa jabatan Plt Direktur bersifat sementara, dengan masa tugas paling lama enam bulan atau sampai ditetapkannya Direktur Definitif Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci.

Dengan adanya penjelasan resmi ini, Pemerintah Kabupaten Kerinci berharap masyarakat tidak lagi berspekulasi terkait proses penunjukan Plt Direktur Utama Perumda Tirta Sakti, karena seluruh tahapan telah dilakukan sesuai regulasi resmi dan semata-mata untuk menjaga pelayanan publik tetap maksimal bagi masyarakat Kabupaten Kerinci. 

0Comments