PORTALBUANA.ASIA, KERINCI– Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Dinas Kesehatan memastikan pembangunan RSUD Tipe C di Bukit Tengah, Kecamatan Siulak, berjalan sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembangunan rumah sakit tersebut merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden Republik Indonesia dan saat ini masih berada dalam tahapan tender di tingkat pemerintah pusat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, H. Hermendizal, menegaskan seluruh proses pembangunan dilakukan dengan mengacu pada regulasi resmi, mulai dari aspek kesehatan, pengadaan proyek, hingga ketentuan lingkungan hidup.
Menurutnya, pembangunan RSUD Tipe C tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, standar klasifikasi rumah sakit dari Kementerian Kesehatan RI, serta mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai aturan yang berlaku.
“Seluruh tahapan dilaksanakan sesuai regulasi dan berada dalam pengawasan pemerintah pusat, sehingga aspek transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum tetap menjadi prioritas utama,” ujar Hermendizal.
Ia juga menjelaskan, aspek lingkungan dalam proyek pembangunan rumah sakit tersebut turut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta ketentuan teknis penyusunan dokumen UKL-UPL sebagaimana diatur dalam PermenLHK Nomor 4 Tahun 2021.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Kerinci berperan sebagai penyedia lahan sekaligus penerima manfaat dari pembangunan rumah sakit tersebut. Sementara seluruh proses teknis pembangunan, termasuk tender dan pelaksanaan proyek, ditangani langsung oleh pemerintah pusat dengan pengawasan ketat.
Keberadaan RSUD Tipe C Bukit Tengah Siulak diharapkan mampu memperkuat layanan kesehatan masyarakat Kerinci dan meningkatkan akses pelayanan medis yang lebih representatif, modern, serta sesuai standar nasional.


0Comments