TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Tanpa Pengacara, Fahrudin Bongkar Status "Bollard Siluman" Replik Jaksa Dinilai Gagal Hadirkan Bukti Baru

Tanpa Pengacara, Fahrudin Bongkar Status "Bollard Siluman" Replik Jaksa Dinilai Gagal Hadirkan Bukti Baru

Tanpa Pengacara, Fahrudin Bongkar Status "Bollard Siluman" Replik Jaksa Dinilai Gagal Hadirkan Bukti Baru
Table of contents
×


PORTALBUANA.ASIA,SUNGAI PENUH – Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Fahrudin, mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tetap bersikukuh menuntut dirinya dengan hukuman enam bulan penjara dalam perkara dugaan perusakan bollard di depan Gedung Nasional Kota Sungai Penuh.


Hal itu disampaikan Fahrudin usai mendengarkan replik JPU dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Sebelumnya, ia telah menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang berisi sejumlah argumentasi hukum dan fakta persidangan untuk membantah tuntutan jaksa.


Namun dalam repliknya, JPU tetap mempertahankan tuntutan enam bulan penjara terhadap dirinya. Fahrudin menilai replik tersebut tidak memuat bukti maupun fakta baru yang dapat membantah seluruh poin pembelaan yang telah disampaikannya di hadapan majelis hakim.


Fahrudin mengungkapkan, sejak awal dirinya memilih menghadapi perkara tersebut tanpa didampingi penasihat hukum. Sebagai wakil rakyat, ia mengaku lebih memilih menyampaikan fakta dan kebenaran yang diketahuinya secara langsung daripada berlindung di balik argumentasi hukum yang berbelit-belit.


Menurutnya, fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan bahwa bollard yang menjadi objek perkara tidak pernah tercatat secara resmi dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemerintah Kota Sungai Penuh. Karena itu, ia mempertanyakan dasar yang menyatakan bollard tersebut sebagai aset negara.


"Kalau memang itu aset pemerintah, tentu harus bisa dibuktikan melalui KIB. Sampai hari ini dokumen itu tidak pernah ditunjukkan dalam persidangan," ujarnya.


Tak hanya itu, Fahrudin juga menyoroti legalitas pemasangan bollard yang disebutnya tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Wali Kota Sungai Penuh. Ia mengklaim fakta tersebut terungkap dalam persidangan melalui keterangan mantan Kepala Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, Khalik Munawar, yang memberikan kesaksian di bawah sumpah.


Menurut Fahrudin, dasar yang digunakan untuk pemasangan bollard hanya berupa nota dinas, bukan keputusan resmi yang mengatur pemasangan bollard maupun pengalihan arus lalu lintas di lokasi tersebut.


Atas dasar itu, ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukannya tidak dapat dikategorikan sebagai perusakan. Ia menyebut langkah tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat, terutama dalam mengatasi kemacetan dan menjaga keselamatan pengguna jalan.


"Apa yang saya lakukan murni demi kepentingan masyarakat, untuk mengurangi kemacetan dan menjaga keselamatan publik. Itu adalah tindakan kedaruratan,

 bukan tindak pidana perusakan," tegasnya.


Saat ini perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Sungai Penuh dan tinggal menunggu putusan majelis hakim yang akan menentukan akhir dari proses hukum tersebut.

0Comments