TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Tokoh Masyarakat Sungai Penuh Minta Fahrudin Dibebaskan: Tuntutan 6 Bulan Dinilai Tidak Mencerminkan Rasa Keadilan

Tokoh Masyarakat Sungai Penuh Minta Fahrudin Dibebaskan: Tuntutan 6 Bulan Dinilai Tidak Mencerminkan Rasa Keadilan

Tokoh Masyarakat Sungai Penuh Minta Fahrudin Dibebaskan: Tuntutan 6 Bulan Dinilai Tidak Mencerminkan Rasa Keadilan
Table of contents
×


PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Sidang perkara dugaan perusakan bollard atau besi pembatas jalan di kawasan depan Gedung Nasional Kota Sungai Penuh yang menjerat anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Fahrudin, terus menjadi perhatian publik. Setelah majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Fahrudin dengan hukuman enam bulan penjara, berbagai tanggapan dan dukungan dari masyarakat mulai bermunculan.


Dalam sidang yang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan, Fahrudin telah menyampaikan sejumlah alasan dan argumentasi yang menurutnya menjadi dasar atas tindakan yang dilakukannya. Ia menilai keberadaan bollard di lokasi tersebut telah menimbulkan berbagai persoalan di tengah masyarakat, terutama terkait kelancaran arus lalu lintas dan akses masyarakat yang melintasi kawasan tersebut.


Menanggapi tuntutan enam bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, tokoh masyarakat sekaligus pemuka agama Kota Sungai Penuh, Aswandi Safraini, angkat bicara. Menurutnya, tuntutan yang dijatuhkan terhadap Fahrudin dinilai tidak sejalan dengan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.


Aswandi mengatakan, sebagai wakil rakyat, Fahrudin memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan aspirasi masyarakat dan memperjuangkan kepentingan publik. Ia menilai tindakan yang dilakukan Fahrudin saat itu tidak dapat dipandang semata-mata sebagai perbuatan pidana tanpa melihat latar belakang dan kondisi yang terjadi di lapangan.


"Sebagai wakil rakyat, tentu beliau memiliki kewajiban untuk mendengar dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Apa yang dilakukan Fahrudin saat itu menurut pandangan kami merupakan bentuk kepedulian terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan bollard tersebut," ujar Aswandi.


Lebih lanjut, ia menilai keberadaan bollard di depan Gedung Nasional selama ini memang menjadi sorotan masyarakat karena dianggap menghambat kelancaran lalu lintas dan mengurangi kenyamanan pengguna jalan. Menurutnya, banyak warga yang menyampaikan keluhan terkait dampak pemasangan fasilitas tersebut terhadap aktivitas sehari-hari.


Selain itu, Aswandi juga menyoroti proses pembangunan bollard yang menurutnya perlu dikaji secara menyeluruh, termasuk dari aspek regulasi dan manfaatnya bagi masyarakat. Ia berpendapat bahwa setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan publik seharusnya mengedepankan musyawarah dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat luas.


"Saya melihat persoalan ini tidak bisa dipisahkan dari kepentingan masyarakat. Yang perlu menjadi perhatian adalah apakah keberadaan bollard tersebut benar-benar memberikan manfaat atau justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat pengguna jalan," katanya.


Sebagai tokoh masyarakat dan pemuka agama, Aswandi berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk alasan-alasan yang disampaikan Fahrudin dalam nota pembelaannya. Menurutnya, penegakan hukum harus tetap mengedepankan nilai keadilan, kemanfaatan, dan rasa kemanusiaan.


"Kami berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif dan menyeluruh. Jangan hanya melihat peristiwanya semata, tetapi juga mempertimbangkan niat, tujuan, serta aspirasi masyarakat yang melatarbelakangi tindakan tersebut," ungkapnya.


Ia juga meminta agar pengadilan memberikan putusan yang seadil-adilnya dan mempertimbangkan untuk membebaskan Fahrudin dari tuntutan yang diajukan. Menurutnya, putusan yang bijaksana akan menjadi cerminan hadirnya keadilan yang dapat diterima oleh masyarakat.


"Harapan kami, majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan membebaskan Fahrudin dari tuntutan tersebut. Karena dalam pandangan kami, apa yang dilakukan beliau merupakan bagian dari upaya memperjuangkan kepentingan masyarakat yang selama ini mengeluhkan keberadaan bollard di lokasi tersebut," tutup Aswandi.


Kasus ini sendiri masih menunggu putusan majelis hakim setelah seluruh rangkaian persidangan, termasuk agenda pembelaan atau pledoi, selesai dilaksanakan. Perkara tersebut hingga kini terus menjadi perhatian masyarakat Kota Sungai Penuh yang menantikan keputusan akhir pengadilan.

0Comments