TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Diduga Tertipu Transaksi Ekskavator, Warga Sungai Penuh Laporkan Perusahaan dan Rekan Bisnis ke Polda Jambi

Diduga Tertipu Transaksi Ekskavator, Warga Sungai Penuh Laporkan Perusahaan dan Rekan Bisnis ke Polda Jambi

Diduga Tertipu Transaksi Ekskavator, Warga Sungai Penuh Laporkan Perusahaan dan Rekan Bisnis ke Polda Jambi
Table of contents
×


PORTALBUANA.ASIA, JAMBI – Seorang warga Kota Sungai Penuh, Jeky Mid Chendra, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan terkait transaksi jual beli satu unit alat berat jenis ekskavator ke pihak kepolisian di Jambi, Senin (13/7/2026).

Laporan tersebut dibuat setelah pelapor mengaku tidak melihat adanya iktikad baik dari pihak penjual, Alexander Gilbert, yang disebut mengatasnamakan perusahaan PT IBSE Ekskavator, dalam menyelesaikan transaksi yang telah berlangsung selama berbulan-bulan.

Menurut keterangan pelapor, kasus ini bermula dari kesepakatan pembelian satu unit ekskavator antara dirinya dengan pihak PT IBSE Ekskavator. Berdasarkan kesepakatan tersebut, korban mengaku telah memenuhi kewajibannya dengan menyetorkan dana sesuai nilai yang disepakati.

Namun, hingga tujuh bulan setelah pembayaran dilakukan, unit alat berat yang dijanjikan tak kunjung dikirim ke lokasi tujuan. Selama masa penantian tersebut, pelapor mengaku terus menjalin komunikasi dengan Alexander Gilbert untuk meminta kepastian terkait pengiriman barang.

Alih-alih memperoleh kejelasan, pelapor justru mengaku berulang kali menerima berbagai alasan yang terus berubah, mulai dari persoalan administrasi hingga kendala teknis lainnya. Pelapor menduga alasan-alasan tersebut hanya menjadi upaya untuk mengulur waktu dan menghindari tuntutan pengembalian dana.

Merasa hak-haknya diabaikan dan menduga terdapat unsur tindak pidana penipuan, Jeky Mid Chendra akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Seluruh dokumen transaksi, bukti pembayaran, serta riwayat komunikasi dengan pihak terlapor telah diserahkan kepada penyidik sebagai bahan pendukung laporan.

Pelapor berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain untuk memperoleh kepastian hukum atas kerugian yang dialaminya, langkah tersebut juga diharapkan dapat mencegah munculnya korban lain dengan modus serupa.

Sementara itu, saat dikonfirmasi pada Minggu (12/7/2026), Alexander Gilbert membenarkan adanya transaksi jual beli alat berat tersebut. Namun, ia membantah telah melakukan penipuan dan menyatakan persoalan itu merupakan bagian dari persaingan bisnis.

"Itu persaingan bisnis. Sudah saya refund, aset senilai Rp100 juta sudah saya serahkan," ujar Alexander Gilbert.

Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh pelapor. Jeky Mid Chendra menegaskan dirinya tidak pernah menerima aset sebagaimana yang diklaim terlapor. Menurutnya, kendaraan yang dimaksud dalam kondisi rusak dan sejak awal berada di bengkel, sehingga tidak dapat dianggap sebagai bentuk penggantian kerugian.

"Aset apa? Itu kendaraan rusak, dari awal memang di bengkel. Saya tidak pernah merasa ada penyerahan aset dari terlapor sebagai ganti rugi," tegas Jeky Mid Chendra.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan tersebut masih berada di tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.

0Comments