PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Dugaan praktik persekongkolan atau monopoli rekanan dalam kegiatan pemeliharaan rutin jaringan irigasi, khususnya pekerjaan tebas bayang pada Daerah Irigasi (D.I.) di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS VI), kembali menjadi sorotan publik. Praktik tersebut diduga berlangsung secara berulang dan dinilai berpotensi merugikan keuangan negara serta menghambat optimalisasi fungsi jaringan irigasi bagi para petani.
Sejumlah kalangan menilai kegiatan pemeliharaan rutin yang dibiayai negara seharusnya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan mengutamakan kualitas pekerjaan. Namun, muncul dugaan bahwa perusahaan atau rekanan tertentu selalu memperoleh pekerjaan yang sama dari tahun ke tahun, sehingga memunculkan kecurigaan adanya praktik monopoli atau persekongkolan dalam proses pengadaan.
Dalam berbagai kasus pengadaan pemerintah, dugaan praktik semacam ini umumnya ditandai dengan penunjukan langsung maupun proses pemilihan penyedia yang dinilai tidak berjalan secara terbuka. Kondisi tersebut berpotensi menutup kesempatan bagi penyedia jasa lain untuk bersaing secara sehat serta memunculkan dugaan adanya pengaturan pemenang pekerjaan.
Selain itu, lemahnya pengawasan di lapangan juga menjadi perhatian. Apabila pekerjaan tidak diawasi secara maksimal, kualitas pelaksanaan dikhawatirkan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dampaknya, hasil pekerjaan menjadi kurang optimal dan manfaat yang seharusnya dirasakan masyarakat, khususnya petani pengguna jaringan irigasi, tidak tercapai secara maksimal.
Ketua Tim Investigasi LSM PELDAK, Noverial, mengaku menemukan sejumlah dugaan kejanggalan saat melakukan peninjauan di Daerah Irigasi Siulak Deras, Kabupaten Kerinci. Menurutnya, pekerjaan tebas bayang di sejumlah titik diduga tidak dilaksanakan sesuai standar. Bahkan, pada beberapa lokasi disebut masih ditemukan rumput liar yang tumbuh lebat di sepanjang saluran irigasi serta tumpukan sampah yang menghambat aliran air.
Ia menyebut kondisi tersebut mengindikasikan bahwa pekerjaan pemeliharaan tidak dilakukan secara menyeluruh sebagaimana mestinya. Apabila dugaan itu terbukti, kata dia, negara berpotensi mengalami kerugian karena anggaran telah dikeluarkan, sementara hasil pekerjaan tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Atas temuan tersebut, awak media ini berupaya meminta konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah Irigasi dan Rawa III BWSS VI, Eko Yudha Tusidko, ST., MT., melalui pesan WhatsApp. Pesan dilaporkan telah terkirim dan terbaca, namun hingga berita ini disusun belum mendapat tanggapan.
Karena belum memperoleh penjelasan dari pihak terkait, Noverial menyatakan telah menyampaikan laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dan Kementerian PUPR RI agar dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan irigasi tersebut.
Menurut Noverial, langkah itu diambil sebagai bentuk dorongan agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap pejabat maupun pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut apabila ditemukan adanya pelanggaran. Ia berharap proses pengawasan dapat diperkuat sehingga pengelolaan anggaran negara berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.
Ia juga menilai pengawasan yang baik terhadap proyek irigasi sangat penting karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan sektor pertanian. Jaringan irigasi yang terpelihara dengan baik akan mendukung produktivitas petani serta sejalan dengan program pemerintah dalam memperkuat ketahanan dan swasembada pangan nasional.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PPK BWSS VI yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi. Media wartacika.net tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

0Comments