TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Kasus Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Jalan di Tempat, Kejari belum tetapkan Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Jalan di Tempat, Kejari belum tetapkan Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Jalan di Tempat, Kejari belum tetapkan Tersangka
Table of contents
×


PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh masih terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan dana operasional pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.


Penyidikan difokuskan pada dugaan penyelewengan anggaran makan dan minum serta biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut anggaran operasional pelayanan dasar yang berkaitan langsung dengan penanganan kebakaran dan keselamatan masyarakat.


Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, pada Februari 2026 lalu tim penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Sungai Penuh. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti yang diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran operasional dinas.


Selain itu, penyidik juga menggeledah salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dl Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan transaksi BBM serta mendalami aliran penggunaan anggaran yang diduga bermasalah.


Penggeledahan di dua lokasi itu merupakan bagian dari upaya penyidik dalam memperkuat alat bukti sekaligus menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.


Namun hingga memasuki Juli 2026, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai perkembangan penanganan kasus yang sejak awal menjadi sorotan publik.


Masyarakat kini menantikan langkah lanjutan dari aparat penegak hukum, termasuk hasil penyidikan serta kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Proses penanganan perkara diharapkan berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas demi memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di daerah.


Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan.

0Comments