PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi jenis Biosolar di SPBU Pelayang Raya menjadi sorotan publik. Sorotan muncul setelah adanya dugaan kendaraan berpelat nomor hitam dengan kapasitas mesin di atas 2.000 cc melakukan pengisian BBM subsidi.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM serta pelaksanaan Program Subsidi Tepat oleh BPH Migas dan Pertamina, penyaluran Biosolar hanya diperuntukkan bagi konsumen yang berhak. Untuk kendaraan angkutan barang maupun angkutan umum, pengisian dilakukan melalui sistem QR Code (barcode) Subsidi Tepat yang diterbitkan Pertamina setelah kendaraan dinyatakan memenuhi persyaratan.
Dalam ketentuan tersebut, kendaraan angkutan barang seperti truk roda empat dan roda enam Pengisian dilakukan berdasarkan QR Code yang terdaftar sehingga setiap kendaraan memiliki kuota sesuai ketentuan BPH Migas.
Sementara itu, kendaraan travel atau angkutan penumpang hanya diperbolehkan mengisi Biosolar subsidi apabila berstatus sebagai angkutan umum yang memiliki izin resmi dan telah terdaftar dalam sistem Subsidi Tepat. Adapun kendaraan travel berpelat hitam yang beroperasi sebagai kendaraan pribadi dan tidak memenuhi kriteria penerima subsidi tidak berhak membeli Biosolar subsidi.
pihak SPBU Pelayang Raya menegaskan seluruh pelayanan pengisian Biosolar telah dilaksanakan sesuai prosedur dan berada di bawah pengawasan sistem digital Pertamina. Seluruh transaksi tercatat dalam sistem sehingga dapat ditelusuri oleh Pertamina, BPH Migas maupun instansi yang berwenang.
"Kami melayani pengisian BBM subsidi sesuai aturan. Barcode diterbitkan oleh Pertamina, bukan oleh SPBU. Selama barcode aktif dan sesuai sistem, kami wajib melayani. Mekanisme ini juga berlaku di SPBU lainnya, bukan hanya di SPBU Pelayang Raya," ujar pihak pengelola.
Pihak SPBU juga menyatakan menghormati proses pengawasan yang dilakukan aparat kepolisian dan siap bersikap kooperatif dengan memberikan data maupun keterangan yang diperlukan. Menurut pengelola, dugaan adanya kendaraan yang tidak berhak menerima BBM subsidi seharusnya dibuktikan berdasarkan data, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan sekadar asumsi tegas pihak SPBU.
Pihak SPBU menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan hukum yang menyatakan SPBU Pelayang Raya terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi. Manajemen memastikan akan terus meningkatkan pengawasan internal, berkoordinasi dengan Pertamina, BPH Migas, serta instansi terkait guna memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran, sembari berharap seluruh proses berlangsung secara objektif, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

0Comments