PINGGIR, Balai Raja .– Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Barat (Duri) yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024 dengan pagu sebesar Rp53.716.988.000 kembali menjadi sorotan publik. Besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah dinilai seharusnya mampu menghadirkan pembangunan jalan yang tuntas, berkualitas, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Berdasarkan data proyek, paket pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp53.122.733.402 dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Dewanto Cipta Pratama sebagai pemenang tender, dengan pengawasan oleh PT Sandi Arifa Consultant serta perencanaan oleh CV Anugrah Persada Konsultan. Ruas jalan yang ditingkatkan memiliki panjang efektif sekitar 3,045 kilometer.
Namun, di tengah nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp53 miliar, masyarakat mempertanyakan apakah seluruh pekerjaan telah benar-benar diselesaikan sesuai kontrak. Sejumlah warga menilai kondisi di lapangan masih menimbulkan pertanyaan mengenai penyelesaian akhir (finishing) dan kelengkapan pekerjaan.
Dalam hasil wawancara singkat awak media dengan masyarakat disekitarnya Sabtu (11/07)
"Kalau anggarannya lebih dari Rp53 miliar, tentu masyarakat berharap hasilnya benar-benar selesai dan berkualitas. Jangan sampai uang rakyat yang begitu besar justru menyisakan pertanyaan," ujar seorang warga.
Pertanyaan publik tersebut dinilai wajar. Sebab, setiap proyek yang dibiayai APBD wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Besarnya anggaran bukan hanya menjadi angka di atas kertas, tetapi harus tercermin pada kualitas pekerjaan yang dapat dirasakan masyarakat.
Sorotan terhadap proyek ini juga semakin menguat karena sebelumnya proses pengadaannya sempat mengalami tender ulang. Setelah proses tersebut, PT Dewanto Cipta Pratama ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran sekitar Rp53,12 miliar.
Hingga kini "Yang menjadi pertanyaan bukan sekadar siapa pemenang tender, melainkan apakah seluruh item pekerjaan telah diselesaikan sesuai spesifikasi teknis dan ruang lingkup kontrak. Apabila memang seluruh pekerjaan telah selesai sesuai ketentuan," sambut salah seorang warga yang namanya tidak mau di sebutkan ke media.
Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis tentu memiliki dasar untuk menjelaskan hal tersebut kepada publik melalui dokumen kontrak, progres fisik, hasil pemeriksaan konsultan pengawas, hingga berita acara serah terima pekerjaan.
Sebaliknya, apabila masih terdapat pekerjaan yang belum selesai padahal masa pelaksanaan telah berakhir dan pembayaran telah dilakukan sesuai ketentuan kontrak, kondisi tersebut layak dievaluasi oleh instansi pengawas sesuai kewenangannya.
Masyarakat berharap Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, dan PT Dewanto Cipta Pratama memberikan penjelasan terbuka mengenai:
Apakah pekerjaan telah selesai 100 persen sesuai kontrak?
Apakah seluruh pekerjaan finishing memang termasuk ruang lingkup proyek?
Apakah proyek telah melalui PHO dan FHO sesuai ketentuan?
Bagaimana hasil pemeriksaan kualitas oleh konsultan pengawas?
Apakah masih ada pekerjaan yang menjadi tanggung jawab kontraktor selama masa pemeliharaan?
Transparansi menjadi kunci untuk menjawab keraguan publik. Dengan anggaran lebih dari Rp53 miliar yang bersumber dari uang rakyat, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang jelas dan berbasis data. Kritik yang muncul hendaknya dipandang sebagai bentuk pengawasan publik agar setiap rupiah APBD benar-benar menghasilkan pembangunan yang berkualitas, bukan sebagai tuduhan adanya penyimpangan tanpa proses pembuktian.(Sht)

0Comments