PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Ketidakhadiran salah seorang anggota DPRD Kota Sungai Penuh dari Fraksi PDI Perjuangan, Damrat, dalam rangkaian upacara bendera dan lomba riang gembira memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026), menjadi sorotan internal partai.
Kegiatan yang digelar DPC PDI Perjuangan Kota Sungai Penuh tersebut merupakan bagian dari agenda partai sekaligus tindak lanjut instruksi DPP PDI Perjuangan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Dari tiga anggota DPRD Kota Sungai Penuh yang tergabung dalam Fraksi PDI-P, hanya Damrat yang tidak terlihat hadir dalam rangkaian kegiatan tersebut. Kondisi ini kemudian menjadi perhatian sejumlah Ketua PAC, pengurus DPC, serta kader PDI-P yang mempertanyakan tingkat partisipasi dan komitmen yang bersangkutan terhadap agenda resmi partai.
Salah seorang pengurus DPC PDI-P Kota Sungai Penuh, Firmansyah, Wakil Kepala Bidang Baguna, Kesehatan, Perempuan dan Anak, menegaskan bahwa ketidakhadiran Damrat bukan karena tidak memperoleh informasi mengenai kegiatan.
“Kalau alasannya tidak diundang, menurut saya itu tidak tepat. Saya sendiri sudah menghubungi beliau, tetapi WhatsApp-nya tidak aktif. Informasi kegiatan juga sudah disampaikan melalui grup, dan beliau sendiri berada di dalam grup tersebut,” ujar Firmansyah.
Menurut Firmansyah, persoalan yang menjadi perhatian bukan semata-mata ketidakhadiran, tetapi juga tidak terlihatnya partisipasi maupun dukungan terhadap kegiatan yang telah diagendakan DPC PDI-P.
“Jangankan hadir, untuk membantu atau berpartisipasi dalam kegiatan pun tidak ada. Kami sebagai kader tentu mempertanyakan sikap tersebut. Kami berharap DPD maupun DPP PDI Perjuangan dapat mengevaluasi persoalan ini sesuai mekanisme dan aturan partai,” katanya.
Ia menambahkan, apabila dalam proses evaluasi nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan maupun disiplin organisasi, maka seluruh langkah yang diatur dalam mekanisme partai dapat dipertimbangkan, termasuk kemungkinan pergantian antarwaktu (PAW).
Sementara itu, Ketua DPC PDI-P Kota Sungai Penuh, Hardizal, yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, memastikan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme internal partai.
“Ketidakhadiran salah satu anggota DPRD dari Fraksi PDI-P ini akan kami tindak lanjuti. DPC akan melayangkan surat kepada DPD sesuai mekanisme yang berlaku di partai,” kata Hardizal.
Hardizal menjelaskan, berdasarkan instruksi DPP PDI Perjuangan Nomor 13 dan 39 dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI, seluruh kader serta anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diminta hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan yang dilaksanakan oleh masing-masing tingkatan partai.
“Karena ini merupakan instruksi partai, tentu akan kami bahas secara internal sesuai mekanisme yang ada. Terkait sanksi terhadap saudara Damrat, semuanya akan diputuskan berdasarkan aturan dan mekanisme partai,” tegasnya.
DPC PDI-P Kota Sungai Penuh selanjutnya akan menyampaikan persoalan tersebut kepada DPD PDI Perjuangan untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai ketentuan organisasi.
Adapun terkait sanksi maupun langkah selanjutnya, DPC menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme dan kewenangan partai setelah dilakukan evaluasi terhadap persoalan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan langsung dari Damrat terkait ketidakhadirannya dalam agenda resmi DPC PDI-P Kota Sungai Penuh tersebut.

0Comments