PORTALBUANA.ASIA, KERINCI — Mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Kerinci yang digunakan untuk operasional Dinas Kesehatan kembali terjaring razia gabungan kepatuhan pajak kendaraan bermotor di kawasan Jembatan Kerinduan atau Jembatan Layang, Kota Sungai Penuh, Rabu (9/9/2026).
Kendaraan bernomor polisi BH 1232 DZ, jenis Suzuki Ertiga warna putih, diketahui membawa tiga orang ASN Pemkab Kerinci. Saat diperiksa petugas UPTD Samsat Kerinci bersama Satlantas Polres Kerinci, kendaraan tersebut tidak dilengkapi dokumen kendaraan secara lengkap. Selain itu, pengemudi diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut karena sebelumnya, dalam razia di wilayah perbatasan Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, kendaraan yang sama telah membuat surat pernyataan terkait belum diselesaikannya administrasi kendaraan dan diminta untuk menghadap Bupati Kerinci.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, H. Hermendizal, membenarkan kendaraan tersebut saat ini digunakan untuk menunjang kegiatan operasional dinas.
Namun, menurutnya, kendaraan tersebut merupakan hasil pertukaran aset dan hingga kini pihaknya belum mengetahui secara jelas status maupun pemilik kendaraan tersebut.
“Iya, benar. Pajaknya belum dibayar karena mobil tersebut bukan kendaraan operasional Dinkes yang tercatat. Mobil itu hasil tukar aset dan sampai sekarang pemilik atau status asetnya belum jelas. Karena itu, kami belum bisa menganggarkan pembayaran pajaknya,” ujar Hermendizal.
Kondisi tersebut menjadi sorotan karena kendaraan dinas tersebut disebut telah beberapa kali terjaring razia kendaraan bermotor. Masyarakat pun mempertanyakan mekanisme pertukaran aset kendaraan milik pemerintah daerah, khususnya jika tidak disertai kelengkapan administrasi dan kejelasan status aset.
Masyarakat berharap Pemkab Kerinci melalui bagian pengelola aset dan BPKAD segera melakukan penertiban serta pendataan ulang terhadap kendaraan dinas yang berada di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
“Pemerintah daerah seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam menaati aturan, termasuk membayar pajak kendaraan. Jangan sampai kendaraan milik pemerintah justru berulang kali terjaring razia karena persoalan administrasi,” ungkap salah seorang warga yang berada di lokasi razia.
Sementara itu, Kepala UPTD Samsat Kerinci melalui Kasi Penagihan Pajak, Soharjoni, mengatakan kendaraan tersebut untuk sementara ditahan petugas hingga kewajiban pajak dan administrasi kendaraan diselesaikan.
“Untuk sementara kendaraan kami tahan. Setelah pembayaran pajak dan administrasinya diselesaikan, kendaraan baru dapat dilepaskan,” jelas Soharjoni.
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara OPD dengan pihak pengelola aset pemerintah daerah. Menurutnya, kendaraan yang berpindah tangan, ditukar, maupun dimutasi tetap harus memiliki status dan administrasi aset yang jelas.
“Di mana pun aset itu berada, harus jelas pengelolaannya. BPKAD bertanggung jawab melakukan penertiban aset. Ini juga menjadi perhatian karena setiap tahun Kabupaten Kerinci mendapat teguran dari BPK terkait masih banyaknya aset pemerintah daerah yang belum tertib,” pungkasnya.

0Comments