PORTALBUANA.ASIA, JAMBI – Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan kasus dugaan penipuan terkait penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026. Penanganan perkara tersebut terus berjalan, baik melalui proses penegakan hukum pidana maupun pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terhadap personel yang diduga terlibat.
Dalam perkembangan terbaru, dua personel Polri berinisial Briptu MD dan Bripda Y telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi. Keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Namun, putusan tersebut saat ini masih dalam proses banding yang diajukan oleh kedua personel.
Perkembangan penanganan perkara ini disampaikan dalam kegiatan doorstop bersama awak media di Ruang Media Center Bidhumas Polda Jambi, Jumat (16/10/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, S.I.K., M.H., serta Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol. R.A. Sormin, S.I.K.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jambi menjelaskan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada putusan sidang kode etik terhadap dua personel tersebut. Polda Jambi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Personel berinisial IPDA P, Brigadir R, dan IPDA F saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jambi. Sementara itu, penanganan terhadap personel berinisial KBP H berada dalam kewenangan Divisi Propam Mabes Polri.
Dari sisi penegakan hukum pidana, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi saat ini menangani sembilan laporan polisi (LP), terdiri atas tujuh LP dengan terlapor berinisial MD dan dua LP dengan terlapor berinisial Y.
Dari tujuh laporan dengan terlapor MD, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun enam laporan lainnya masih dalam proses penyidikan.
Sementara itu, dua laporan dengan terlapor Y juga masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi guna mendalami perkara serta melengkapi alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait dugaan keterlibatan personel berinisial KBP H, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi masih melakukan pengembangan penyidikan dan telah memeriksa yang bersangkutan. Adapun proses penanganan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terhadap personel tersebut masih ditangani Divpropam Mabes Polri.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Polda Jambi berkomitmen untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, Kode Etik Profesi Polri, maupun tindak pidana. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam praktik penipuan terkait proses rekrutmen anggota Polri. Seluruh proses akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses penyidikan pidana dan pemeriksaan kode etik terhadap pihak-pihak yang terkait masih terus berjalan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Polda Jambi memastikan setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat secara proporsional setelah tahapan pemeriksaan dan penyidikan yang diperlukan selesai dilaksanakan.
Selain menindaklanjuti perkara tersebut, Polda Jambi kembali mengingatkan masyarakat agar memahami bahwa penerimaan anggota Polri dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan ketentuan resmi yang berlaku. Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang ataupun mengatasnamakan pejabat dan personel Polri untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait perkara ini agar segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110. Setiap laporan dan informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Melalui penanganan perkara ini, Polda Jambi menegaskan keseriusannya dalam menjaga integritas institusi dan memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara tegas, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum. Komitmen tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga agar proses penerimaan anggota Polri berlangsung secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.
Polda Jambi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi proses penerimaan anggota Polri dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan. Sinergi antara Polri dan masyarakat diharapkan dapat mencegah praktik penipuan, melindungi calon anggota Polri dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

0Comments