Breaking News

SMPN 10 Bungo Diduga Lakukan Pungli, Modus Beli Peralatan Dramband



PORTALBUANA.COM - BUNGO. Pungutan Liar (pungli) menjadi masalah klasik yang hingga saat ini belum benar benar bisa terselesaikan.Pungli tidak boleh di biarkansaja hingga menjadi budaya yang di maklumi masyarakat karena keterpaksaan.

Pungutan disekolah kerap jadi sorotan,sekolah dimintak melakukan Pungutan Liar (pungli) kepada siswa apa pun itu alasannya.

Namun ,meski Pembiayaan Sekolah sudah di anggarkan di Bantu operasional Sekolah (BOS), selalu masih ada pungutan pungutan yang di bebankan kepada siswa.

Diduga SMPN 10 Bungo jalan Lintas Sumatra KM.9 Arah Bangko yang mana kepemipinan nya di pimpin oleh Ibuk Delvia Sulastri S.Pd  masih melakukan pungutan uang iyuran yg diharuskan dari pihak sekolah kepada siswanya,hal tersebut dilakukan karena perintah Kepala Sekolah (kepsek) SMPN 10 Bungo jln Lintas Sumatra KM.9 Arah Bangko (tgl)

Keterangan yang disampaikan salah satu wali murid dan murid SMPN 10 Bungo kepada media PortalBuan,bahwa sekolah SMPN 10 Bungo telah melakukan pungutan uang Sekolah terhadap 200 lebih siswa ditahun ajaran 2019.
Seluruh siswa harus membayar dengan iyuran yang berbeda beda dari kelas VII sampai kelas lX iyuran tersebut mencapai nominal dari Rp.100'an sampai Rp.400'san lebih yang awalnya dikumpulkan untuk membeli alat drumband,biaya pelatihan dan membuat baju Drumband.

"Iya kami dari kelas VII sudah diminta uang iyuran sekolah yg diharuskan, katanya untuk pembuatan Baju Drumband,dan pungutan biaya nyo beda beda dari kelas satu, dua dan tiga ada juga yg sampai 400' lebih itu sudah masuk untuk beli alat drumband,biaya pelatihan dan untuk pembuatan baju drumband, tapi sampai sekarang sudah mau tamat kami dari SMP ini namun baju Drumbandnya belum juga siap siap sampai sekarang" jelas salah satu murid yang tidak mau namanya di sebutkan.

"Udah situasi Covid macam ini,cari duit susah tapi sekolah masih jugo ado bae yg nak dibayaran lagi,dan duit yang di bayar tu jugo sampai sekarang dak jelas apo yg mau dibuat dari pihak sekolah karno dakdo bukti yang dibilang nak buat baju drumbandnyo, kalo memang dak bisa ngapo dak dibalek kan bae duit kami tu lagi,lagian anak kami jugo lah nak tamat jugo tahun ini" sambung salah satu wali murid yang kami pertanyakan terkait iyuran tersebut.

Ketika dikonfirmasikan kepada kepala sekolah SMPN 10 Bungo Delviana Sulastri S.Pd melalui via telpon beliau hanya menjelaskan bahwa beliau tidak banyak mengetahui masalah pungutan ini.

"Saya tidak banyak tau buk masalah pungutan itu dikarenakan saya baru menggantikan kepala sekolah disekolah ini karena kepala sekolah yang lama dalam keadaan sakit. namun nanti akan saya pertanyakan dengan pihak pihak sekolah ini mengenai pemberitaan ini" jelas kepala sekolah 

Berdasarkan Pungutan Liar (pungli) dal Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi jelas tidak dibenarkan 

Perbuatan Pungli telah melanggar Peraturan Mentri Pendidikan Kebudayaan ( Permendikbud) tahun 2001 nomor 1 pasal.27. Bahwa setiap Sekolah yang di selenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tidak dibenarkan melakukan pungutan kepada siswa. Pasal 368 Ancaman Hukumnya Pidana Penjara Maksimal 9 Tahun,sedangkan Pasal 423 dengan Ancaman 6 Tahun dan di Copot dari Jabatanya Jika Seorang Pejabat. 

Hingga berita ini   diberitakan Kepsek SMPN 10 Bungo Delvia Sulastri hanya memberi keterangan bahwa beliau tidak terlalu banyak tau masalah pungutan tersebut.( kiki) 

0 Comments

© Copyright 2022 - PORTAL BUANA ASIA