DSI Keluarkan SK Untuk Advokat Hasan Basri. SH. MH. C.P.C.L,E



PORTALBUANA.COM - SUNGAI PENUH. Pengurus pusat perkumpulan dewan sengketa Indonesia (DPP DSI) mengeluarkan surat keputusan tentang pengesahan daftar proyek percontohan (pilot project) layanan mediasi Desa dan Arbitrase, oleh ketua umum DSI Pusat Sabela Gayo SH. MH. Phd. CPCLE. 

Untuk meningkatkan Kesadaran masyarakat terhadap penyelesaian sengkata di luar pengadilan cukup di tempuh dengan cara mediasi yang fasilatatori oleh seorang mederator yang telah  memiliki sartifikasi kemapuan mediator dan pangalaman di bidang disiplin Ilmu hukum baik secara teori maupun praktek beracara.

Untuk SK yang hari ini tanggal 6 Desember 2021  prode tahun 2021 - 2026 kami telah mengeluarkan SK sebanyak  52 orang advokat Mediator kab/kota Provinsi Dari Sabang sampai Maraoke yang berpengalaman dan yang telah memiliki sartifakasi mediator

Salah satunya kami  menunjuk advokat& Mediator Hasan Basri. SH. MH. CPCLE untuk menjadi Koordinator proyek percontohan (pilot projek) mediasi Desa dan Arbitrase di wilayah Kab Tebo prov Jambi untuk priode 2021 - 2026 kami yakin dan percaya pak Hasan bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dan kami harap ini daereah kab/kota prov Jambi yang belum tergabung dan mengrogramkan layanan Mediasi dan arbitrase menjadikan kab. TEBO sebagai kab. Percontohan Bagi kabupaten /kota provinsi jambi.


Dalam waktu yang sama wawancara dengan Advokat dan Mediator Hasan Basri. SH.MH. CPCLE dikantornya dijalan Muradi No. 8 kota Sungai penuh selesai melaksanakan Meting zoom bersama 52 peserta se Indonesia yang dilaksanakan oleh DPP- DSI mengungkapkan saya menyambut baik Kepecayaan yang di berikan kepadanya karena pentingnya mengalakkan asas Hukum Restorative Justice yang berbasis penyelesaian sengketa dengan mengkedepankan musyawarah untuk mencari win win solution dan hubungan antara pihak yang bersengkata tetap terjalin hubungan yang lebih baik demi kepentingan  bersama dimasa yang akan datang. 

Hal ini  sslah satu cara cara mediasi sudah sejalan  dengan asas dan dasar hukum tertinggi yaitu  pancasila dan undang - undang dasar 1945. 

Metode  ini  sebahagian  masyarakat desa sudah pernah menjalaninya dengan  kebiasa hukum adatnya yang berbeda beda  tetapi perlu di perhatikan menurut pendapat pengacara Hasan adalah perlunya di tambah  peningkatan dengan pembekalan ilmu prosedur  

Mediasi yang lebih baik sehingga di tingkat Desa nantinya mampu menyelesaikan dengan cara Damai Dan mampu menekan angka perkara masuk ke ranah pengadilan yang dianggap dapat si selesaikan dengan asas retorative justice. Tutup hasan.(***)

Post a Comment

Previous Post Next Post
Baca selengkapnya: