PORTALBUANA.COM - SUNGAI PENUH. Pengurus pusat perkumpulan dewan sengketa Indonesia (DPP DSI) mengeluarkan surat keputusan tentang pengesahan daftar proyek percontohan (pilot project) layanan mediasi Desa dan Arbitrase, oleh ketua umum DSI Pusat Sabela Gayo SH. MH. Phd. CPCLE.
Untuk meningkatkan Kesadaran masyarakat terhadap penyelesaian sengkata di luar pengadilan cukup di tempuh dengan cara mediasi yang fasilatatori oleh seorang mederator yang telah memiliki sartifikasi kemapuan mediator dan pangalaman di bidang disiplin Ilmu hukum baik secara teori maupun praktek beracara.
Untuk SK yang hari ini tanggal 6 Desember 2021 prode tahun 2021 - 2026 kami telah mengeluarkan SK sebanyak 52 orang advokat Mediator kab/kota Provinsi Dari Sabang sampai Maraoke yang berpengalaman dan yang telah memiliki sartifakasi mediator
Salah satunya kami menunjuk advokat& Mediator Hasan Basri. SH. MH. CPCLE untuk menjadi Koordinator proyek percontohan (pilot projek) mediasi Desa dan Arbitrase di wilayah Kab Tebo prov Jambi untuk priode 2021 - 2026 kami yakin dan percaya pak Hasan bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dan kami harap ini daereah kab/kota prov Jambi yang belum tergabung dan mengrogramkan layanan Mediasi dan arbitrase menjadikan kab. TEBO sebagai kab. Percontohan Bagi kabupaten /kota provinsi jambi.
Dalam waktu yang sama wawancara dengan Advokat dan Mediator Hasan Basri. SH.MH. CPCLE dikantornya dijalan Muradi No. 8 kota Sungai penuh selesai melaksanakan Meting zoom bersama 52 peserta se Indonesia yang dilaksanakan oleh DPP- DSI mengungkapkan saya menyambut baik Kepecayaan yang di berikan kepadanya karena pentingnya mengalakkan asas Hukum Restorative Justice yang berbasis penyelesaian sengketa dengan mengkedepankan musyawarah untuk mencari win win solution dan hubungan antara pihak yang bersengkata tetap terjalin hubungan yang lebih baik demi kepentingan bersama dimasa yang akan datang.
Hal ini sslah satu cara cara mediasi sudah sejalan dengan asas dan dasar hukum tertinggi yaitu pancasila dan undang - undang dasar 1945.
Metode ini sebahagian masyarakat desa sudah pernah menjalaninya dengan kebiasa hukum adatnya yang berbeda beda tetapi perlu di perhatikan menurut pendapat pengacara Hasan adalah perlunya di tambah peningkatan dengan pembekalan ilmu prosedur
Mediasi yang lebih baik sehingga di tingkat Desa nantinya mampu menyelesaikan dengan cara Damai Dan mampu menekan angka perkara masuk ke ranah pengadilan yang dianggap dapat si selesaikan dengan asas retorative justice. Tutup hasan.(***)