PORTALBUANA.COM - KERINCI. Pelaporan ke ketua DPRD kabupaten Kerinci dari warga Kayu Aro pada tanggal 23 Juni 2020 berbuntut panjang.
Pasalnya pelaporan itu tidak ada tindak lanjut, sehingga pada tanggal 17 Februari 2022 salah seorang warga Kayu Aro bernama Sarjono melalui kuasa hukumnya Amir Mahmud Sag. MH. CLA. telah melaporkan ketua DPRD Kabupaten Kerinci ke Ombudsman perwakilan jambi, karena tidak adanya tindak lanjut dari Ketua DPRD Kerinci tersebut.
Menariknya ketika ketua DPRD Kabupaten Kerinci di wawancarai via telp seluler oleh media ini tentang pelaporan warga Kayu Aro tentang Adi Purnomo waktu itu, Edminudìn ketua DPRD kabupaten Kerinci mengaku tidak menerima laporan itu dan tidak tau menau tentang laporan itu.
Sementara berdasarkan tanda terima pelaporan waktu itu tertanggal 23 Juni 2020, surat itu di terima dan di tanda tangani oleh Boy Edwar wakil ketua DPRD kabupaten kerinci dan oleh salah seorang staf Badan Kehormatan DPRD kabupaten Kerinci.
Amir Mahmud Sag.MH.CLA. pengacara warga Kerinci yang melaporkan Adi Purnomo ke ketua DPRD Kabupaten Kerinci ketika dimintai tanggapan tentang ketua DPRD yang merasa tak menerima laporan dan tak tau menau tentang laporan itu mengatakan, Laporan warga Kayu Aro yang salah satunya klien saya Pak Sarjono, Surat Laporan itu diterima oleh Pak Boy Edwar Wakil Ketua DPRD dan oleh salah seorang staf TU Badan Kehormatan Dewan tgl 23/6/2020.
Peristiwa itu bahkan terdokumentasi atau dengan kata lain dapat ditelusuri pada berita gegeronline tgl 29 Juni 2020 yang memuat jelas nama penerima surat tersebut.Kata pengacara yang punya kepribadian supel itu. (tim )
FOLLOW THE PORTAL BUANA ASIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow PORTAL BUANA ASIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram